Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tujuh Wanita TerjeratPenipuan Berkedok Arisan, Kerugian Capai Rp18 Miliar

×

Tujuh Wanita TerjeratPenipuan Berkedok Arisan, Kerugian Capai Rp18 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250324 WA0050
Salah satu dari tujuh korban berinisial LA (baju putih) saat melaporkan penipuan berkedok arisan di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Sebanyak tujuh orang wanita melaporkan seseorang berinisial RAW yang diduga melakukan penipuan dengan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Salah satu korban berinisial LA, menjelaskan dirinya dan para pelapor lain melakukan arisan yang diselenggarakan terlapor (RAW) dengan memberikan setoran awal bervariasi.

Baca Koran

“Awalnya sih, arisan berjalan dengan lancar. Tapi, sampai bulan Oktober 2024, harusnya itu banyak pencairan. Tapi, dia enggak transfer. Sudah mulai seret dan kita pun semua baru pada tahu,” katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.

Korban LA juga menjelaskan dirinya dan para pelapor menyebutkan bahwa terlapor mengimingi keuntungan 3 – 5 persen dari uang yang telah disetor.

“Ada keuntungan 3 – 5 persen, keuntungan berbeda-beda setiap orang, karena saya percaya juga dia punya toko berlian, dia juga di sosmed IG kelihatannya suka bermewah-mewah, jalan-jalan ke luar negeri jadi saya percaya,” ucapnya.

LA yang mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2021 tersebut juga menyebutkan ada ratusan orang yang masih belum melaporkan kasus ini dan diperkirakan kerugian mencapai Rp30 miliar.

Dia juga mengaku mulai merasa tertipu setelah tanggal 4 Februari 2025, akun Instagram terlapor menghilang dan dia juga melihat terlapor banyak yang mencarinya karena menipu.

“Sebelum bikin laporan kami juga sudah komunikasi ke rumahnya, sudah somasi, sudah chat WA, ketemu keluarganya, dan tidak ada tanggapan baik,” katanya.

LA dan para pelapor berharap kasus ini akan cepat diselesaikan dan uang yang telah disetor ke terlapor dapat dikembalikan.

Laporan tersebut sendiri telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 24 Maret 2025 pukul 15.27 WIB.(Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Tahanan Kasus Pencabulan Meninggal di Sel, Diduga Dikeroyok Sesama Tahanan

Iklan
Iklan