BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil membongkar kasus peredaran sabu-sabu di kawasan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (11/4/ 2025) sekitar pukul 01.45 WITA
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IptunHendra Agustian Ginting tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ardiansyah alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak RT.21, Kelurahan Murung Raya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dilapangan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 6 paket plastik berisi sabu seberat 12 gram, satu unit timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan “nyanyian” pelaku, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menyatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat yang turut peduli terhadap keamanan lingkungannya. Kami mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tutur Ginting, Sabtu (19/4/2025). (yul/KPO-4)