KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Seorang anak berusia belasan tahun di Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengalami trauma fisik dan psikis setelah dicabuli ayah tiri dan diperkosa kakek.
Tersangka berinisial AN kecanduan menonton film porno, dengan adegan anak tiri, ibu tiri dan lainnya. Sehingga terobsesi melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali kepada anak tiri sendiri, sekitar Oktober sampai Desember 2024 lalu.
Sementara tersangka berinisial TH, merupakan tetangga dari nenek korban. Saat korban ke rumah neneknya, TH meminta korban ke rumahnya dan mengiming-imingi uang.
Perbuatan bejat dilakukan sebanyak 6 kali di tiga tempat berbeda, sekitar 2023 sampai Oktober 2024. Perbuatan dilakukan karena isteri TH sudah tua dan tidak bisa memenuhi hasratnya.
Sementara isteri tersangka AN yang merupakan ibu korban, tidak mengetahui karena sedang bekerja.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan trauma psikologis bagi korban. Hal tersebut disadari guru sekolah dasar (SD), dari perubahan sifat dan perilaku saat di sekolah.
“Korban sebelumnya aktif dalam kegiatan pembelajaran, aktif bersosialisasi dengan teman sekolah, dan selalu mendapatkan nilai bagus. Kemudian menjadi pemurung, temperamental, sering melamun, dan tidak mengerjakan tugas sekolah sehingga prestasinya menurun,” ungkap Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat konferensi pers Senin (28/4/2025) di Aula Mapolres HSS, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, dan Kasat Reskrim Iptu Pelli Manurung.
Guru sekolah kemudian berkoordinasi dengan ayah kandung, dan langsung dijemput. Akhirnya, korban mengakui telah dicabuli AN dan disetubuhi TH.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit PPA bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres HSS meringkus tersangka AN, Minggu (20/4/2025) dengan dibackup Unit Resmob Polres Tabalong dan Polsek Jaro.
“Tersangka kabur ke Jaro dengan alasan mencari pekerjaan, dengan tiba-tiba mengajak isteri,” terang Kapolres.
Bahkan saat penangkapan, isterinya baru mengetahui perbuatan tersangka.
Sementara TH diringkus Unit PPA sekitar 2 jam kemudian, dengan dibackup Unit Reskrim Polsek Angkinang.
“Penangkapan AN lebih dahulu dilakukan, karena dikhawatirkan akan kabur lebih jauh lagi, sebab ia telah mengetahui adanya pelaporan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Pelli Manurung, menambahkan.
Kapolres HSS melanjutkan, kedua tersangka dijerat pidana dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) juncto pasal 76d atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunganan anak.
“Para tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Yakin.
Kapolres HSS mengimbau, masyarakat lebih aktif mengawasi anak, apalagi yang masih berstatus di bawah umur atau masih belum dewasa.
“Lingkungan dan alat komunikasi bisa merubah watak seseorang, jangan sampai anak menjadi korban tindakan asusila atau persetubuhan, anak agar pula dikontrol pertemanan, pergaulan sampai juga bagaimana pelajarannya di sekolah,” pesan Kapolres. (tor/KPO-4).