BANJAR, Kalimantanpost.com – Upaya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus menjadi perhatian serius Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel). Dalam rangka menggali akar persoalan turunnya angka PNBP dari layanan fidusia, Kemenkum Kalsel melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (15/4/2025), bertempat di Kantor OJK Kabupaten Banjar.
Rombongan Kemenkum Kalsel dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Nuryanti Widyastuti, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Woro Lestari, serta beberapa pejabat teknis bidang pelayanan hukum dan kewarganegaraan. Mereka disambut hangat oleh Kepala OJK Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, dan jajaran.
Dalam audiensi tersebut, Nuryanti Widyastuti menyampaikan perlunya dukungan data dari OJK terkait fidusia, terutama yang berpengaruh terhadap penerimaan negara.
“Kami ingin memahami apa penyebab penurunan PNBP fidusia di Kalimantan Selatan, agar dapat dilakukan langkah-langkah strategis untuk memperbaikinya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Aris Budiman, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan mendalam karena masih perlu dilakukan telaah dan pendalaman data. Namun ia membuka peluang sinergi data antara OJK dan Kemenkum demi efektivitas pengawasan.
Diskusi kemudian berkembang pada kemungkinan lemahnya pelaporan fidusia oleh Notaris. Meidy Firmansyah menyoroti pentingnya keterlibatan Notaris dalam proses pendaftaran fidusia dan menduga ada potensi ketidaktertiban pelaporan yang berdampak pada PNBP.
“Notaris wajib mendaftarkan akta fidusia. Kalau ini tidak dilakukan dengan tertib, maka berpengaruh langsung pada penerimaan negara,” jelasnya.
Namun OJK menegaskan bahwa Notaris tidak berada dalam lingkup pengawasan mereka. Kepala OJK Kalsel Agus Maiyo menyampaikan bahwa tanggung jawab utama fidusia berada pada lembaga keuangan yang menggunakan jasa Notaris.
“OJK hanya menerima laporan dari lembaga keuangan, bukan dari profesi penunjang,” tegasnya.
Meski demikian, pertemuan menghasilkan beberapa masukan penting, termasuk usulan agar laporan dari Notaris ke Kemenkum juga memuat informasi mengenai lembaga keuangan yang terlibat. Hal ini dinilai dapat meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan lintas lembaga.
Di akhir pertemuan, Nuryanti menegaskan bahwa meskipun saat ini layanan fidusia tidak lagi dikelola langsung oleh Kantor Wilayah, tanggung jawab terhadap aspek hukum dan pengawasan tetap menjadi perhatian.
“Kami siap berkoordinasi dan mendukung langkah-langkah sinergis dengan OJK dan lembaga terkait,” pungkasnya.
Tindak lanjut dari audiensi ini akan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Dewi Woro Lestari, sekaligus menjadi bahan komunikasi lanjutan dengan Humas Kanwil untuk disampaikan kepada publik.
Audiensi ini menjadi langkah konkret untuk membangun kolaborasi antara instansi dalam penguatan tata kelola fidusia dan optimalisasi pendapatan negara.(KPO-1)