Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi ada dua gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Banjarbaru yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk meminta petunjuk berkaitan adanya gugatan ini,” kata Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Kamis (24/4).
Sebelumnya KPU memberikan waktu tiga hari kepada para pihak untuk melakukan gugatan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU di Banjarbaru terhitung mulai Senin malam (21/4).
Pada Kamis ini menjadi batas akhir gugatan setelah waktu tiga hari yang diberikan KPU terlewati.
Tenri mengaku siap menghadapi gugatan jika perkara sengketa PSU nantinya di sidangkan di MK.
“Sesuai kapasitas kami sebagai penyelenggara, apa yang dibutuhkan dalam keterangan di MK pasti kami sampaikan,” jelasnya.
Pada Senin (21/4), KPU menetapkan pasangan calon Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul di PSU Pilkada 2024 Banjarbaru atas kolom kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen.
Untuk kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.
Adapun total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
Namun kemudian hasil PSU kembali digugat.
Penggugatnya dari dua pihak yakni, Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Lembaga Pemantau.
Kedua pemohon tersebut mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.
Perwakilan dari tim penggugat, Denny Indrayana mengatakan PSU seharusnya untuk memperbaiki pelanggaran, namun ujarnya kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Denny menilai PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi electoral.
Prinsip “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.
Dalam keterangan persnya, Denny yang juga merupakan perwakilan Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.
Selain itu, ujar Denny, pihaknya juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.
Tak Memecah Belah
Sisi lain sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, dari Fraksi PAN-PKS, Emi Lasari menyatakan pasca PSU diharapkan tak memecah belah kesatuan masyarakat untuk pembangunan di Kota Banjarbaru.
Perbedaan pilihan dan sikap dalam pemilu adalah hal yang wajar dan lumrah.
Meski berbeda pilihan, sejumlah pihak diminta tidak ada lagi konflik atau gesekan berkepanjangan.
Wakil rakyat dari Komisi II ini mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati keputusan yang telah ditetapkan dari hasil PSU.
“Sudah, kita kesampingkan masalah perbedaan pilihan, mari kita sama-sama menatap Banjarbaru kedepan, karena memang pembangunan ini butuh peran serta aktif masyarakat,” ujar Emi Lasari. (ant/*/sfr/K-2)