Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Akhirnya “Crazy Rich” Jakarta Tersangka di Polda Kalsel

×

Akhirnya “Crazy Rich” Jakarta Tersangka di Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 25 klm tsk
PERTEMUAN - Komisaris PT SBA, Abdul Gafar Rehalat (kiri), RAM (tengah) dan Direktur Utama PT SBA, Isnan Fulanto (kanan) saat membuat kesepakatan bersama. (ISTIMEWA)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Akirnya Penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel tetapkan “Grazy Rich” (super kaya) asal Jakarta menjadi tersangka.

Hingga kini semua, tiga tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jual beli batu bara senilai Rp 16 Miliar.

Baca Koran

Sebelumnya penyidik telah menetapkan RAU sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Dit Tahti Polda Kalsel.

Dan dari keterangan, Kamis (24/4), giliran ATR dan RAM sebagai tersangka yang disebut-sebut “Grazy Rich” asal Jakarta.

Penetapan tersangka itu berdasarkan pengaduan masyarakat, pada 3 Januari 2025, terkait dugaan TPPU dengan tindak pidana pokok penggelapan.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan hingga diterbitkan Laporan Polisi (LP) pada 24 Februari 2025 dengan pelapor Abdul Gafar Rehalat.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan mulai pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan barang bukti dan surat, serta melakukan gelar perkara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar saat dikonfirmasi.

“Sehingga terhadap RAU selaku Dirut PT Aglomin, ATR selaku Komisaris PT Aglomin dan RAM selaku Komisaris PT MND yang merupakan founder PT Aglomin telah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari kerjasama dalam jual beli batubara antara pelapor PT SBA dengan perusahaan terlapor, yakni PT AGM, di mana pelapor diwakili oleh Direktur Utama PT SBA, Isnan Fulanto dan terlapor diwakili oleh RAM.

Mereka melakukan pembelian batubara berdasarkan Surat Perjanjian jual beli Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 senilai Rp16.162.500.000 yang telah dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus untuk dua kali pengiriman melalui Jetty IKM Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut, berikut Addemdum pertama Perjanjian 26 Juli 2024.

Akan tetapi, setelah dilakukan pembayaran lunas oleh pelapor senilai Rp16.162.000.000, atas jual beli batubara dengan quantity sebanyak 15.000 Metrik Ton (MT), ternyata pihak terlapor hanya menyerahkan 7.504 MT atau senilai Rp 8.368.040.000, pada shipment pertama batubara diserahkan kepada pelapor.

Baca Juga :  Tanpa Visa Haji, WNA akan Didenda Rp 88 Juta dan Dilarang Masuk ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Sedangkan, sisa dana sebesar Rp7.794.459.565, untuk shipment pengiriman batubara kepada pelapor atau PT SBA, sama sekali tidak pernah dilaksanakan, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

Sisi lain, terkait beredarnya ada intimidasi terhadap ATR ?.

Dir Reskrimsus menyatakan hal itu tidak benar, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemanggilan sebagai saksi dua kali dan mereka tidak hadir.

Penasihat hukum ATR kemudian menghubungi penyidik meminta permohonan pemeriksaan di Jakarta.

Dalam komunikasi itu, penasihat hukum ATR menyatakan bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Pada saat penyidik tiba di rumah sakit dan melihat saksi ATR sedang opname, penyidik menyampaikan pembatalan pemeriksaan.

Namun, ATR menyatakan bisa diperiksa, kemudian penyidik kembali koordinasi dengan penasihat hukum dan mereka juga bersedia diperiksa.

“Jadi tidak ada intimidasi disitu, pemeriksaan itu atas seizin ATR dan penasihat hukum.

Dan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, di mana jawabannya bahwa dia sedang di rawat inap namun bersedia dimintai keterangan.

Untuk RAM pun kami mintai keterangan di Polres Jakarta selatan datang tanpa paksaan,” jelasnya. (K-2)

Iklan
Iklan