BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin atau Tim 7 LHPS sangat menyesalkan tindakan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Februari 2025 lalu hingga mengakibatkan Kota Seribu Sungai ini menjadi Kota Darurat Sampah.
“Keputusan atau sanksi itu dibuat tanpa ada solusi. Biasanya sanksi itu diberikan biasanya dibarengi dengan adanya solusi. Tanpa solusinya namanya bahapal,” ujar Noorhalis Majid, SE, ME, salah satu satu anggota Tim 7 dalam jumpa pers di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).
Di jumpa pers itu hadir juga Tim 7 lainnya yakni Bujino Adrianus Salan, SH, MH, Yohanes Lie, SH, M, Dr Akhmad Murjani SH, MH, MM, Sy Nisfuady, SH, Imansyah, SH dan Cecep Ramadhani, S.Kom.
Menurut Majid, ketika warga mengalami darurat sampah berarti hirarki pemerintahan itu tidak menjalankan aturan kewenangan publik sebagaimana mestinya dalam pengelolaan sampah.
“Karena mengelola sampah itu bagian dari pelayanan publik. Pada saat dia tak menyelenggarakan tugasnya untuk memberikan pelayanan publik maka Undang-Undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” tandas mantan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalsel ini.
Selama sekian bulan keputusan itu dibuat, lanjut dia, pemerintah tidak bisa memberikan pelayanan sebagaimana mestinya ttg pelayanan publik.
“Jadi ini menurut saya merupakan kasus yang aneh dan gugatan kita kepada pemerintah pusat yang pertama kenapa lalu dan provinsi sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat tidak memberikan pertolongan apa pun kepada pemerintah kota,” paparnya.
Menurut Majid, Pemprov sepertinya berdiam diri melihat situasi ini. Bahkan berita dua hari lalu, perayaan ulang tahun Provinsi Kalsel akan digelar di Banjarbaru. Jangan-jangan sebabnya karena Banjarmasin kotor dan tak layak perayaan tempat perayaan ulang tahun provinsi Kalsel.
“Kita harus melihat dari sisi itu, karena perayaan HUT Provinsi Kalsel walau pun ibukota provinsi sudah pindah ke Banjarbaru tapi perayaan diadakan di Titik Nol Banjarmasin,” ungkapnya.
Majid juga menambahkan gugatan Tim 7 ini merupakan bagian sari kesadaran mereka semua untuk mengingatkan pemerintah ada kewajibannya dalam pelayanan publik Dimana pemerintah memberikan sebaik-baiknya kepada masyarakat dalam konteks ini sampah berimplikasi pada pendidikan, kesehatan, kultur dan segala macam yang memberi citra buruk bagi semuanya.
“Kita semua dirugikan atas pelayanan yang tidak berjalan ini. Maka kita menggugat untuk memberitahu ada hak bagi warga negara untuk menggugat pemerintah yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya tadi,” pungkasnya.
Tim 7 LHPS pun sudah melakukan gugatan hukum perdata atau class action pertanggal 10 April 2025 lalu. (ful/KPO-3)