BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua bulan ke depan, Pemerintah Kota Banjarmasin bakal berjibaku besar-besaran untuk melakukan revolusi sistem yang berjalan di TPAS Basirih.
Hal ini dilakukan untuk menjaga asa agar satu-satunya TPA di Banjarmasin tersebut dapat beroperasi kembali.
Namun bukan operasional seperti sebelumnya yang menggunakan sistem open dumping, tetapi lebih kepada pemanfaatan lahan sisa yang masih belum digunakan seluas sepuluh hektar untuk lokasi pemilahan sampah skala besar.
Asa pemanfaatan lahan kembali itu mulai menguat setelah kunjungan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU), Dr Dewi Chomistriana bersama jajaran meninjau TPAS Basirih serta TPS3R Tanjung Pagar.
Dewi mengatakan pihaknya sudah membentuk Tim Pengukur Indeks Resiko untuk mengukur tingkat pencemaran akibat lindi yang dihasilkan oleh TPAS Basirih.
Menurutnya terdapat tiga hasil nantinya dalam dua bulan kedepan atas upaya Pemko melakukan pembenahan lindi di TPAS Basirih.
Diuraikan Dewi, hasil pertama yakni jika Tim menemukan nilai pencemarannya dibawah 300 maka Kota Banjarmasin akan dapat mengantongi rekomendasi pemanfaatan lahan TPAS Basirih sebagai tempat pemilahan.
Adapun hasil kedua ujar Dewi, jika ditemukan nilai pencemaran antara 300 sampai 600 maka akan diberikan rekomendasi dibuka kembali sebagai tempat pemilahan namun dengan rehabilitasi.
Sementara hasil ketiga yang tentu tidak diinginkan semua pihak yakni, jika indikator nilai pencemaran diatas 600, maka TPAS Basirih bakal ditutup total.
“Kami dari Kementerian PU sendiri sudah membentuk yang namanya Tim untuk mengukur indeks resiko, itu tergabung didalamnya dari KemenPU, KemenLH, Pemprov Kalsel, Pemko Banjarmasin juga terlibat didalam tim tersebut,” kata Dewi.
“Tim ini juga akan mengukur seberapa tingkat pencemaran yang sudah terjadi di TPAS Basirih, jadi tim ini akan bekerja selama 60 hari, paralel dengan itu, dari Pemko juga akan membentuk Tim Percepatan Penanganan Persampahan, dan nanti kita akan buat, rencana aksi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang,” tambahnya.
Dewi menjelaskan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh KemenPU akan sesuai dengan tingkat pencemaran yang dilaporkan oleh Tim nantinya, oleh karena itu ia berharap semua pihak termasuk masyarakat juga dapat turut membantu menyelesaikan persoalan persampahan di Kota Banjarmasin.
Senada hal itu, Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan SK Tim Percepatan Penanganan Persampahan, pihaknya juga siap berjibaku untuk menyelesaikan apa-apa yang menjadi catatan dalam arahan dari pihak KemenPU dan KemenLH.
“Kita harap dengan hadirnya Dirjen hari ini menjadi tambah power, tambah semangat bagi Pemko menyelesaikan persoalan TPAS Basirih ini, karena jelas tadi apabila diatas 600 parameternya maka akan ditutup total,” kata Yamin.
Sementara sambungnya, untuk menutup total itu juga memerlukan biaya yang besar, informasi yang didapatnya untuk menutup satu hektare di TPA itu butuh biaya ratusan juta rupiah.
“Satu hektare itu memakan sekitar Rp9 miliar sampai Rp11 miliar untuk menutup TPA itu sendiri, kita akan menyesuaikan apa yang menjadi aturan dan regulasinya juga,” ujar Yamin.
“Harapan kita juga kita setelah melakukan TPS3R, TPST dan PDU, residunya itu bisa dicover ke TPAS Basirih, setelah kita melakukan pemilahan, residunya bisa masuk ke TPAS Basirih, kita akan komunikasikan lagi seperti apa,” imbuhnya.
Yamin juga melakukan permohonan kepada Dirjen Cipta Karya agar dapat mengerti kalau lahan di TPAS Basirih memang rawa, namun kondisinya sudah dilakukan urukan dan berada dalam satu tanggul besar, termasuk didalamnya seperti rumah kompos, maggot serta yang lainnya.
“Air lindi kita ini tidak ada yang meluap, yang ada hanya rembesan, dan rembesan ini akan terus kita perbaiki, baku mutunya pun akan terus kita perbaiki sampai tidak ada lagi pencemaran, dengan kerja keras, pasti kita bisa memanfaatkan lahan TPAS Basirih lagi,” kata Yamin. (sfr/KPO-4).