BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial HOS (31) ditangkap polisi setelah nekat membobol rumah tetangganya sendiri di Jalan Manunggal II Gang V No 55, RT 27 RW 02, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Aksi pencurian itu menyebabkan korban, H Mohamad Saftori (60), mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, Senin (20/4/2025) pagi sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban, seorang pensiunan anggota kepolisian, menyadari rumahnya dibobol setelah menemukan pintu lemari rusak dan sejumlah uang tunai hilang.
Uang tersebut sebelumnya disimpan dalam buku catatan gaji jaga malam dan iuran sampah.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban sekitar pukul 05.30 Wita.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur selama 18 hari, pelaku akhirnya ditangkap Selasa (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di pinggir Jalan A Yani Km 4, Kelurahan Pemurus Luar.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit ponsel Vivo warna merah dan satu sepeda motor Yamaha Mio Soul putih bernomor polisi DA 6939 NA yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Ginting.(yul/KPO-4)