RANTAU, Kalimantanpost.com – Bupati Tapin H.Yamani meminta seluruh pihak mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapin 2025–2029.
Permintaan itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin, Senin (19/5/2025), menyusul penyampaian pemandangan umum lima fraksi terhadap Raperda tersebut.
“Kami sangat menghargai pandangan dan pemikiran dari fraksi-fraksi yang telah disampaikan. Hal itu sangat membantu dalam proses penyempurnaan rancangan ini,” ujar Yamani di Gedung DPRD Tapin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hairuji dan H. Midpay Syahbani.
Yamani mengingatkan pentingnya menyelesaikan proses pembahasan ranperda sebelum akhir Juni 2025.
“Jika terlambat dari tenggat 20 Agustus 2025, akan ada sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya kesiapan jajaran teknis, terutama Bappelitbang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah, untuk mengikuti seluruh agenda pembahasan hingga tuntas.
Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi pembangunan Tapin yang lebih baik.
“RPJMD ini akan menjadi pegangan arah pembangunan. Harapannya, Tapin bisa lebih maju dan masyarakatnya sejahtera,” katanya.(abd/KPO-4).