Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dihadapan Orang Tua, Pengedar Narkoba Jabuk Ditangkap

×

Dihadapan Orang Tua, Pengedar Narkoba Jabuk Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20250520 WA0052 scaled e1747736480790
TERSANGKA - Tersangka Jabuk beserta baramg bukti berupa paket sabu yang berhasil diamankan kepolisian. (Kalimantanpost.com/anduy).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dihadapan orang tuanya, Gazali Rahman alias Jabuk (23), seorang pengedar Narkoba diciduk anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Ir PHM Noor Gang 88 Banjarmasin Barat.

Tersangka warga Jalan PHM Noor, Gang 88 ini ditangkap di rumah orangtuanya beserta barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,36 gram, bungkus plastik klip, serokan terbuat dari plastik, timbangan digital dan handphone merk Oppo Reno 12.

Baca Koran

Kemudian, penyelidikan dikembang ke ke rumah bedakan tersangka di Jalan Soetoyo S Komplek Esterang RT 36 Banjarmasin Tengah, disana anggota menemukan kembali barang bukti berupa 8 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,02 gram, bungkus plastik klip, tas plastik, timbangan digital, dan tas kecil plastik warna hijau.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, melalui Kanit Resekrim, Ipda Marzun Koso saat dikonfirmasi Selasa (20/5/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana tertangkapnya tersangka ini terjadi Jum’at (16/5/2025) lalu, yang aktivitasnya sudah lama dipantau anggota, mengingat banyaknya laporan masyarakat kepada anggota Polsek Banjarmasin Barat.

Adanya laporan itulah, anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Barat, langsung menangkap di rumah orang tuanya di Jalan Ir PHM Noor Gang 88, dimana tersangka berada di dalam kamar sedang membagi barang haram ini menjadi paketan.

Kemudian, saat diintrogasi, tersangka mengakui menaruh sisa barang haram ini di bedakan di Jalan Soetoyo S Komplek Esterang Banjarmasin Tengah, dan menemukan delapan paket sabu.

Alasannya mengedarkan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan, dan pekerjaan selama empat bulan sebagai pengedar menghasilkan keuntungan sebesar Rp2,5 juta. (fik/KPO-4).

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Desa Batakan Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tala

Iklan
Iklan