BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara cemburu sang kekasih dibawa orang tersangka penganiayaan berinisial AIS (24), ditangkap anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, saat berada di Jalan Masjid Jami Gang Adil Banjarmasin Utara.
Tersangka diketahui warga Jalan Saka Permai Gang Rindu Banjarmasin Barat, dimana tersangka diamankan pada Jum’at silam (2/5/2025), dia melakukan penyaniayaan terhadap korban M Yusuf (21), warga Jalan Danau Terateb RT 02 Kelurahan Pandulangan Kecamatan Banjang
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria, saat dikonfirmasi Jum’at (9/5/2025), membenarkan telah mengamankan dan kenakan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Peristiwa ini terjadi Selasa (17/3/2025) silam, saat berada di Jalan Adhyaksa, tepatnya di pinggir jalan Banjarmasin Utara, dimana saat itu korban sedang pulang bersama dengan saksi RO (26), warga Jalan Saka Permai Gang Rindu, menggunakan sepeda motor.
Kemudian dari belakang korban, tersangka ada melihat saksi berboncengan dengan laki-laki lain dan langsung menendang sepeda motor korban serta menghunuskan gunting ke arah leher sebelah kanan korban yang mengalami luka di leher sebelah kanan.
Setelah itu korban berusaha lari dan langsung di lerai warga, sedangkan tersangka langsung membuang gunting di tempat kejadian perkara (TKP) yang di gunakan melukai korban, lalu tersangka melarikan diri dab korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Mapolsek Banjarmasin Utara.
Dua bulan menghilang akhirnya tersangka dapat diringkus, saat berada di tempat persembunyiannya, disitulah tersangka hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota berpakaian preman dan membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Utara. (fik/KPO-4).