Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Lewat Public Hearing, Dinsos Berupaya Tingkatkan Kualitas Layanan

×

Lewat Public Hearing, Dinsos Berupaya Tingkatkan Kualitas Layanan

Sebarkan artikel ini
Hal 5 2 KLm H Nuryadie

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta regulasi, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasim menggelar Public Hearing bersama seluruh SKPD terkait, di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (7/5/2025).

Tak hanya forum SKPD, kegiatan ini juga melibatkan berbagai elemen penting baik dari akademisi, disabilitas, lembaga sosial, pemuda, media, tokoh masyarakat hingga jajaran tim reaksi cepat (TRC) Dinsos Banjarmasin.

Baca Koran

Kepala Dinsos Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan, kegiatan yang turut menggandeng Bagian Organisasi Setdako dan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan tersebut terselenggara karena adanya penyesuaian aturan dan program yang akan diterapkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos).

Tak hanya itu, belasan program layanan yang terdapat di Dinas Sosial juga dicoba dikaji secara lebih efisien satu persatu, baik dari segi alur, prosedur, administrasi, koefisiensi standar pelayanan, hingga fasilitas penunjang lainnya.

“Jadi perlu disampaikan bahwa setiap SKPD, apabila terdapat perubahan regulasi dalam program pelayanan yang dilaksanakan, maka harus dilakukan public hearing semacam ini,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Nuryadi, penyesuaian dan catatan-catatan yang diberikan nantinya akan disepakati dalam bentuk Berita Acara (BA) sebagai laporan tindaklanjut.

“Kita ingin program-program ini tersosialisasi dengan baik, karena akan berdampak pada sisi penilaian Ombudsman,” ujar Nuryadi.

Di balik banyaknya program layanan, salah satu yang menarik perhatian adalah layanan pemanfaatan dan usulan JKN-KIS atau BPJS Kesehatan yang pada penerapannya kini sudah bertransformasi menjadi sistem layanan UHC.

Menurut Nuryadi, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dari 15 ribu warga miskin di kota Banjarmasin, terdapat 7 ribu yang diverifikasi secara berkala oleh tim di lapangan untuk didata sebagai penerima manfaat dan turut tercover UHC.

“Nah sisa yang 50 persennya, tetap sambil berjalan nanti kita verifikasi ulang agar datanya bisa valid untuk kita cover. Sebab bisa saja kemungkinan ada yang sudah meninggal, ada yang pindah domisili dan sebagainya,” beber dia.

Baca Juga :  Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin Apresiasi Wali Kota atas Kebijakan Penyesuaian Tarif Parkir

“Kita ingin apa yang kita lakukan dalam penilaian itu sesuai, dan program yang diberikan bisa tepat sasaran bagi peningkatan standar pelayanan,” tutupnya. (Sfr/K-3)

Iklan
Iklan