Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

BERKURBAN

×

BERKURBAN

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H. AHDIAT GAZALI RAHMAN

Asal kata korban, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti persembahan kepada Allah (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji) sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya. Kata kurban berasal dari bahasa Arab, qurban yang berarti persembahan atau mendekatkan diri kepada Allah. Dalam ajaran Islam, kurban adalah ibadah menyembelih hewan ternak tertentu pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk persembahan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban bukan berarti korban dalam arti yang disakiti, melainkan persembahan yang menunjukkan ketundukan dan ketaatan kepada Allah. 

Kalimantan Post

Kurban menjadi salah satu sunnah yang dilakukan umat Islam setiap tahun, tepatnya pada hari ke-10 di bulan Dzulhijjah. Kegiatan kurban ini dilaksanakan tepat di Hari Raya Idul Adha. Adanya anjuran kurban ini merupakan bentuk syukur umat muslim atas segala nikmat yang telah diberikan Allah. Itulah sebabnya, daging hewan hasil kurban harus dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai bentuk saling berbagi terhadap sesama.

Hukum kurban di Indonesia khususnya dan umat dunia sebenarnya terbagi ke dalam dua pendapat yang berbeda. Sebagian ulama menyatakan : (1) Hukum kurban adalah wajib. Pendapat ini Berdasarkan firman Allah SWT, “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”. (QS. Al Kautsar : 2); (2) Hukum kurban adalah sunnah muakkad. Berdasarkan firman Allah SWT, Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”. (QS. Al Kautsar : 2). Juga didasari hadist, “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami”. (Ahmad dan Ibnu Majah). Maksud dari hukum sunnah muakkad yaitu kurban tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan khususnya bagi umat muslim yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat muslim di dunia umumnya dan Indonesia khususnya, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadist tersebut. Ketentuan kurban sebagai ibadah yang sunnah muakkad juga ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi umat muslim yang mampu agar mendapatkan pahala dan keridhoan dari Allah SWT.

Baca Juga :  Indonesia Merdeka, Sudahkah Dirasakan Rakyat?

Berkurban memiliki banyak keistimewaan yang bisa Anda dapatkan. Selain sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, berkurban juga bisa meningkatkan pengorbanan untuk ke pentingan agama Allah dan menenangkan jiwa. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi, “Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Qurban yang lebih di cintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya se belum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenang kanlah jiwa dengan berqurban”. (Tirmidzi)

Untuk melaksanakan ibadah kurban memang tidak semua orang mudah melakukannya, hal ini mengingat besarnya biaya untuk melaksanakan ibadah itu, untuk seorang yang ingin berkorban sendiri dengan niat memotong kambing, maka harus menyiapkan uang berkisar Rp2,75 juta hingga Rp3,5 juta, sedangkan mereka yang melaksanakan dengan berjamaah, sehingga untuk memenuhi kuota sebanyak tujuh orang dengan memilih sapi atau kerbau, maka setiap orang harus menyiapkan uang sebesar Rp2,75 juta hingga Rp3 juta, suatu jumlah yang cukup besar bagi orang tertentu, namun jika merenung dan memikir kembali waktu melaksanakan ibadah ini bukan setiap saat. Bukan tiap hari, minggu atau bulan sebagaimana ibadah lain. Sholat wajib dikerjakan lima kali sehari, sholat Jumat setiap minggu, sedangkan kurban hanya satu tahun sekali, waktu yang dapat siapkan selama satu tahun, maka jika menggunakan logika umum dan kesadaran yang tinggi dalam melaksanakan ibadah agama, kita dapat melakukan tabungan setiap hari atau bulan dengan menyisihkan penghasilan dari konsumsi dan keperluan lain. Jika dalam satu tahun ada 12 bulan, atau 365 hari, maka dengan menabung Rp250 ribu per bulan, akan terkumpul sebanyak Rp3 juta, atau setiap hari menabung Rp8 ribu, maka akan terkumpul sebanyak Rp8 ribu x 365 hari = Rp2,92 juta. Bukankah konsumsi yang dilakukan setiap hari lebih dari itu? Setiap hari dan setiap bulan menghabiskan belanja lebih dari angka itu.

Baca Juga :  KALIMANTAN UNTUK INDONESIA

Secara umum, hewan yang memenuhi syarat sah kurban merupakan jenis hewan ternak, seperti unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. Di Indonesia biasanya masyarakat memilih sapi, domba, dan kambing sebagai hewan kurban. Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat sembilan syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak berkurban, diantaranya : 1. Mata hewan tidak buta; 2. Telinga tidak terpotong; 3. Kaki tidak pincang; 4. Tanduk sempurna; 5. Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu; 6. Ekor tidak terpotong; 7. Tidak kurus; 8. Tidak berkudis; 9. Tidak sedang hamil dan menyusui.

Selain persyaratan di atas, juga perlu memperhatikan usia hewan kurban sesuai dengan takaran yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yakni sebagai berikut : Domba berusia minimal 1 tahun atau telah berganti gigi, kambing berusia minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya, unta berusia minimal 5 tahun dan telah atau sedang masuk ke tahun keenam dari usianya, sapi atau kerbau berusia minimal 3 tahun dan telah masuk tahun ketiga dari usianya.

Iklan
Iklan