Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Tapin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

×

Bupati Tapin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20250612 WA0032 scaled e1749718463730
PERTANGGUNGJAWABAN - Bupati Tapin H Yamani menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di hadapan wakil Rakyat Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Kamis, (12/6/2025).

Rapat paripurna DPRD Tapin di pimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah didampingi Wakil Ketua H Hairuji dan H Midpay Syahbani.

Baca Koran

Paripurna jyga dihadiri Wakil Bupati Tapin H Juanda, Sekretaris Daerah Tapin Dr Sufiansyah dan penjabat Lingkup Tapin serta Para Anggota DPRD Tapin.

Bupati H. Yamani menyampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai hampir 80 persen dari target.

Total pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,91 triliun, terealisasi Rp2,33 triliun atau 79,97 persen. Pendapatan asli daerah justru melampaui target dengan realisasi Rp114 miliar atau 106,20 persen dari pagu Rp107 miliar.

Sementara dari sisi belanja, anggaran Rp2,84 triliun terealisasi Rp2,27 triliun atau 79,99 persen. Belanja operasi mencapai Rp1,44 triliun (83 persen), belanja modal Rp571 miliar (67 persen), dan belanja tak terduga terserap hanya 4,96 persen dari alokasi Rp5 miliar.

Yamani menyebut, kinerja ini turut berkontribusi dalam keberhasilan Pemkab Tapin mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ini menjadi capaian ke-11 kali secara berturut-turut.

“Capaian ini bukan hanya soal angka, tapi juga konsistensi kita dalam tata kelola anggaran,” ujarnya.

Untuk 2024, Pemkab Tapin juga mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp3,39 miliar. Silpa terbesar berada di dana operasional kesehatan dan pendidikan.

Pemkab Tapin menyerahkan laporan ini disertai laporan keuangan yang telah diaudit BPK, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (abd/KPO-4)

Baca Juga :  Bupati Tapin Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025
Iklan
Iklan