Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pekerja Gugat Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Rantau

×

Dua Pekerja Gugat Penetapan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Rantau

Sebarkan artikel ini
IMG 20250611 WA0053
PRA PERADILAN - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Rantau agenda mendengarkan dari pemohon. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com – Dua pekerja harian lepas proyek perumahan di Tapin, Roni Azhar dan Umar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantau, terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka oleh Polres Tapin.

Hal itu terungkap pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Rantau, Rabu (11/6/2026), dengan agenda upaya pemanggilan kedua belah pihak.

Kalimantan Post

Sidang perdana yang dipimpin Hakim Tunggal Shelly Yulianti SH, masih dalam upaya pemanggilan kedua belah pihak dengan mendengarkan dari pemohon melalui kuasa hukumnya.

Kuasa hukum dari kedua tersangka, Hartinudin, dari Kantor Hukum Hartin & Partner menjelaskan, penangkapan terhadap kliennya pada 14 April 2025 tidak sah, karena dilakukan tanpa surat tugas atau surat perintah penangkapan.

Bahkan, laporan polisi yang dijadikan dasar penetapan tersangka baru dibuat dua hari setelah penangkapan.

“Kami menilai tindakan Polres Tapin cacat hukum. Tidak ada laporan polisi, tidak ada dua alat bukti yang sah, namun klien kami langsung ditangkap dan ditahan,” kata Hartinudin.

Roni dan Umar diketahui bekerja di proyek pengurugan tanah milik Anugrah Tapin Regency. Namun, saat membantu warga mengisi halaman rumah dengan tanah dari proyek, keduanya dituduh menjual tanah urug secara ilegal.

Hartinudin menegaskan bahwa tanah urug bukan termasuk bahan tambang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga kliennya tidak dapat dijerat dengan Pasal 158 atau 161 undang-undang tersebut.

“Keduanya bukan pelaku tambang ilegal. Ini murni kesalahan penafsiran hukum,” ujarnya.

Melalui praperadilan ini, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Roni dan Umar tidak sah serta memerintahkan pembebasan mereka.

Sebelumnya, waktu press rilis dari kepolisian yang di pimpin Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq menyatakan, kedua tersangka diduga menjual tanah menggunakan alat berat milik pengembang tanpa izin.

Baca Juga :  423 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Tapin Tekan Peredaran Narkotika

“Tanah tersebut dijual kepada warga seharga Rp300 ribu per rit,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama menambahkan, aktivitas ini dilakukan berulang kali. Polisi juga menyita satu unit excavator Hyundai dan satu dump truk sebagai barang bukti.

Atas dasar itulah, pihaknya melakukan penahanan kedua tersangka dan dijerat UU Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan