Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita

×

Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita

Sebarkan artikel ini
IMG 20250616 WA0019
Terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim mendengarkan pembacaan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6/2025). (Antara)

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak seluruh pembelaan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran dalam kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).

“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).

Baca Koran

Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.

“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” ucap majelis hakim.

Terkait seluruh bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan, hakim menilai tidak ada satupun pendapat terdakwa yang dapat dibenarkan yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.

Dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, hakim menilai sudahlah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan jeratan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam vonis yang telah dibacakan dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI AL.

Di samping itu, kata majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara sistematis dan matang, menyiapkan biaya operasional perjalanan, mempersiapkan alat-lata, mengatur waktu pertemuan dengan korban, merekayasa dinas jaga di kesatuan, sampai merekayasa seolah korban mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas.

Menurut majelis hakim, terdakwa Jumran tidak layak dipertahankan sebagai prajurit. Karena TNI dari rakyat yang dididik serta dilatih menjalankan fungsi sebagai abdi negara untuk mempertahankan kedaulatan rakyat dari segala ancaman dengan seluruh tumpah darah. Bukan justru membunuh dan menyebabkan ketakutan bagi rakyat.

Baca Juga :  Pria Viral yang Kerap Minta Sumbangan Ternyata Pelaku Penggelapan Motor

Seharusnya, kata majelis hakim, terdakwa harus membina hubungan yang baik dengan masyarakat, mencintai rakyat, membela kepentingan rakyat, karena kesolidan dengan rakyat adalah sumber kekuatan utama bagi TNI sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.

“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Berdasarkan uraian ini, kami menilai terdakwa harus dipecat,” kata majelis hakim.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan