Empat terdakwa sebelumnya dituntut bersalah melakukan korupsi berupa suap dan gratifikasi oleh JPU KPK, ada yang minta bebas dan keringanan
BANJARMASIN, KP – Tangis pecah di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan terdakwa memohon pada Menjelis Hakim minta bebas dan keringanan.
Iniatas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel Rabu, (25/6).
Empat terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalani sidang lanjutan, dengan agenda predoi atau membacakan pembelaan.
Sidang diketuai Majelis Hakim Cahyono SH MH.
Empat terdakwa sebelumnya dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)
Para terdakwa Akhmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel.
Yulianti, mantan Kabid PUPR. H Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul fee) serta Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Dua terdakwa, yakni H Akhmad dan Agustya Febri meminta bebas, alasannya tidak ada hubungannya dengan suap atau gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua terdakwa juga tidak memiliki jabatan yang berhubungan dengan proyek atau pekerjaan, dan mereka cuma sebagai penerima titipan.
Dari kedua terdakwa Ahmad dan Agustiar Febri meminta agar dibebaskan dengan pertimbangan bahwa yang yang dititipkan oleh Akhmad Solhan selaku mantan Kadis PUPR Provinsi Kalsel, tidak diketahui berasal dari mana saja.
Dan uang yang dititipkan tersebut disimpan dan tidak digunakan sepersenpun atau masih utuh.
Sedangkan Dr HM Sabri Noor Herman SH MH penasihat hukum dai terdakwa H Ahmad menyampaikan, sebagaimana yang dikatakan saksi ahli, bahwa dalam kasus suap atau gratifikasi tidak ada pasal turut serta (pasal 55).
“Terdakwa H Ahmad yang merupakan pengurus pondok pesantren, tidak tahu menahu tentang uang yang dititipkan di pondok pesantren tempat ia beraktivitas, ucapnya
Senada diutarakan Dr Zulhadi Safitri Noor SH MH, kuasa hukum terdakwa Agustya Febri, yang menyatakan kliennya tidak ada hubungan dengan dugaan suap atau gratifikasi.
“Klien kami Agustya Febri, hanya menerima titipan uang saja, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan.
Kalau dijerat pasal turut serta (pasal 55) itu tidak benar,” ucapnya.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Akhmad Solhan dan Yulianti Erlynah, meminta keringanan hukuman, karena mereka mengakui atas kekhilafan yang mereka lakukan.
“Saya mengaku bersalah dan menyesal atas kekhilafan dan keteledoran.
Saya hanya menjalankan arahan dari atasan saya,” ucapnya terbata-bata.
Yulianti mengaku, selaku bawahan tak bisa menolak, karena penerimaan itu sudah menjadi kebiasaan lama.
Dan tak ada koreksi dari pemprov dan inspektorat yang mana uang itu untuk memenuhi kebutuhan.
“Tuntutan KPK sangat berat, penjara 4 tahun 6 bulan sungguh sangat panjang dan lama.
Begitu juga denda sangat besar Kami tak akan mampu membayar dan mohon dipertimbangkan, saya tak menikmati, mohon dipertimbangkan yang mulia,” ucapnya memohon kepada majelis hakim.
Sementara itu, Muhammad Lutfi Hakim, Penasehat Hukum terdakwa
Akhmad Solhan menyampaikan, intinya Pak Solhan menyatakan mengakui bersalah dalam peristiwa.
Kesalahan itu diakuinya dilakukan tanpa sengaja, artinya tidak ada niat jahat
“Kami tim penasihat hukum atas nama Solhan juga tidak meminta bebas dalam pembelaan, kami hanya minta keringanan, kita meminta agar majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya, yakni 4 tahun penjara, namun tidak ada hukuman denda Rp 1 miliar,” pintanya.
Terkait uang pengganti sebesar Rp 16 miliar subsider 4 tahun penjara, pihaknya meminta keringanan pengembalian sebesar Rp 309 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, kenapa jadi hanya Rp 309 juta saja, karena uang tersebut diserahkan kepada rekanan Solhan yang lain dan itu terungkap dipersidangan, termasuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan lain-lain.
“Angka Rp 16 miliar tuntutan jaksa tidak relevan, uang tersebut tidak ada digunakan pribadi oleh Solhan, dan tidak ada uang yang disita di rumah Solhan,” ucapnya.
Intinya menyesali akan perbuatan dengan menerima dana bantuan dari para pengusaha dan semata-mata hanyalah agar terpenuhinya atau agar terlaksana beberapa kegiatan termasuk kegiatan keagamaan seperti Maulidan dan juga kegiatan peresmian jembatan yang baru selesai.
“Meminta dana bantuan kepada para pengusaha hanya untuk kegiatan – kegiatan di Dinas dan bukan untuk memperkaya diri,” ucap Akhmad Solhan di hadapan majelis hakim. (*/K-2)