Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tersangka Muhamad Haniv Diperiksa KPK Soal Gratifikasi di DJP Kemenkeu

×

Tersangka Muhamad Haniv Diperiksa KPK Soal Gratifikasi di DJP Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250610 WA0040
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muhamad Haniv (MH) pada Selasa (10/6/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten tahun 2011-2015, dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tahun 2015-2018,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (10/6).

Kalimantan Post

Sebelumnya, KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

KPK mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, yakni saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surat elektronik permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.

Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv, dan menemukan semasa menjabat, dia juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

Rincian gratifikasi yang diterimanya adalah Rp804 juta untuk bisnis peragaan busana anaknya, penerimaan dalam bentuk valas sekitar Rp6,66 miliar, deposito BPR sebesar Rp14,08 miliar. Dengan demikian, Haniv disebut menerima sekitar Rp21,5 miliar. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  ULM Kembali Diuji, Gedung Rektorat Ludes Terbakar Pagi Ini
Iklan
Iklan