BALANGAN, Kalimantanpost.com – Dalam rangka memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menyerahkan 81 Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan pada acara yang diselenggarakan di Kantor Bupati Balangan, Rabu (9/7/25). Surat pencatatan tersebut merupakan pengakuan hukum terhadap karya-karya cipta yang dimiliki oleh masyarakat Balangan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan ekonomi lokal, khususnya di daerah yang memiliki banyak potensi karya cipta seperti Kabupaten Balangan.
”Perlindungan hukum terhadap karya cipta sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak inovator diakui dan dihargai,” tekannya.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Kalsel, Riswandi turut memaparkan sejarah umum kekayaan intelektual, serta memberikan penjelasan tentang jenis-jenis kekayaan intelektual yang perlu diketahui oleh masyarakat dan instansi terkait. Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual adalah langkah penting dalam melindungi hak cipta dan mendorong lebih banyak inovasi yang bermanfaat bagi daerah.
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Kemenkum Kalsel dalam melindungi hasil karya masyarakat Balangan. Ia menyebutkan bahwa pencatatan resmi ini menjadi semangat baru bagi daerah untuk terus menciptakan inovasi.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap inovator lokal. Dengan adanya pengakuan hukum seperti ini, masyarakat Balangan akan semakin termotivasi untuk berkarya dan berinovasi tanpa takut karyanya diakui oleh pihak lain,” ujar H. Abdul Hadi.
Penyerahan 81 Surat Pencatatan Ciptaan ini menjadi simbol awal dari kolaborasi yang erat antara Kemenkum Kalsel dan Pemkab Balangan dalam mendukung dan melindungi karya cipta di daerah tersebut. Sesi diskusi yang dilanjutkan juga memberikan kesempatan bagi SKPD Balangan untuk bertanya dan memberikan masukan terkait implementasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual yang semakin berkembang. (KPO-1)