TANJUNG, Kalimantanpost.com –
Sebanyak enam kecamatan termasuk kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan yakniKecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas.
“Wilayah rawan karhutla tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut daan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau,” jelas Kepala Kepolisian Resor Tabalong, Kalimatan Selatan AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Selasa (29/7/2025).
Kapolres pun meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang selama ini telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Sebelumnya Kapolda Kalsel juga mengeluarkan maklumat Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Tabalong.
“Kami mengingatkan masyarakat pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat sanksi pidana berat,” jelas Wahyu.
Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Selanjutnya seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan diminta menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Seluruh warga Tabalong pun harus proaktif, bila melihat titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat.
Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla. Bersama instansi terkait dan masyarakat peduli api (MPA), upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran skala besar. (Ant/KPO-3)