Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JPU Hadirkan Tiga Kesaksian Korban Penipuan Kredit Fiktif Oknum Bank Plat Merah di Kotabaru

×

JPU Hadirkan Tiga Kesaksian Korban Penipuan Kredit Fiktif Oknum Bank Plat Merah di Kotabaru

Sebarkan artikel ini
IMG 20250731 WA0027

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kesaksian para korban penipuan kredit fiktif senilai Rp9,2 miliar yang melibatkan oknum pegawai salah satu Bank plat merah di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yakni M Dika Irawan dan Selvie Metty.

Kedua orang tersebut menjadi terdakwa dugaan kredit fiktif terhadap sejumlah nasabah bank plat merah di Kotabaru tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel.

Kalimantan Post

“Kami menghadirkan tiga saksi, yakni Hendra Jayadi dan pasangan suami istri Dirga dan Mega Ayu, mereka semua tercatat sebagai debitur pinjaman KUR,” kata JPU Kejari Kotabaru M Rafi Eka Putera di Banjarmasin, Kamis.

Pada sidang kesaksian di hadapan hakim ketua Widiawan, saksi Hendra Jayadi mengungkap tak mengetahui perihal pinjaman uang Rp200 juta yang diterimanya.

Sebagai nelayan, dia mengaku pernah didatangi terdakwa Selvie untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menawarkan pinjaman.

Bahkan dibikinkan usaha udang di depan rumah termasuk aset rumah sebagai agunan atas namanya agar pengajuan KUR bisa disetujui bank.

“Dari pinjaman itu saya dikasih Selvie Rp5 juta,” ungkapnya.

Sementara, saksi Dirga dan Mega mengaku dibuatkan syarat pinjaman KUR sebesar Rp500 juta atas nama mereka oleh Selvie.

“KTP kami dibuatkan Selvie untuk domisili di Kotabaru karena kami hanya punya KTP Makassar (Sulawesi Selatan), kemudian dibikinkan aset tanah dan bangunan atas nama kami sebagai jaminan pinjaman agar bank menyetujui,” ungkap Dirga yang memiliki usaha mebel.

Berbeda dengan Hendra Jayadi yang menerima imbalan Rp5 juta, pasangan suami istri ini mengaku tak mendapatkan sepeser rupiah pun dari Selvie.

Diketahui, terdakwa Selvi berperan mengumpulkan identitas calon peminjam termasuk tempat usaha yang seolah-olah benar milik calon debitur pada kasus kredit fiktif di bank plat merah di Kotabaru tersebut.

Baca Juga :  Terjadi Kontak Senjata dengan TNI, Tiga Anggota OPM Tewas di Kabupaten Puncak Papua

Sedangkan, terdakwa M Dika Irawan selaku Relationship Manager (RM) Program Kantor BRI Cabang Kotabaru kala itu, bertugas memasukkan data calon nasabah KUR.

Dari hasil pemeriksaan terungkap terdakwa Dika mendapat keuntungan Rp410 juta, sedang Selvi meraup Rp5,6 miliar.

Kini, kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan uang negara yang diselewengkan melalui dana KUR pada 28 nasabah fiktif mencapai Rp9,2 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025.

Terdakwa M Dika Irawan dan Selvie Metty didakwa telah melanggar pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal (1) ayat ke 1 KUHP. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan