Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kakek 59 Tahun Cabuli Siswa SD

×

Kakek 59 Tahun Cabuli Siswa SD

Sebarkan artikel ini
IMG 20250723 WA0051

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kakek N alias Abah Farhan (59 tahun) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.

Aksi bejat tersangka N ini dilakukan di rumahnya di jalan Soetoyo S Banjarmasin Tengah, Kamis (10/7/2025) lalu.

Kalimantan Post

Tak terima dengan perbuatan sang tetangga, M, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Menindak lanjuti hal tersebut, team Macan Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka N di rumahnya, Selasa (17/7/2025).

Berdasarkan keterangan, Kejadian bermula ketika korban sedang bermain sepeda di depan rumah tersangka. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan iming-iming roti.

Namun korban sempat menolak, tapi tersangka memegang tangan korban dan membawa masuk menuju dapur dan memberikan sepotong kue. Bocah yang masih duduk di kelas 4 SD tanpa menaruh curiga menerima kue tersebut.

“Kakek paruh bayah ini mulai beraksi dan setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota keluarganya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

” Unit PPA Sat Reskrim melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memintai keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelae Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (23/7/2025)

Dalam hal ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.

Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yul/KPO-3)

Baca Juga :  Tom Lembong tak Mau Namanya Dicatat sebagai Koruptor
Iklan
Iklan