BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kakek N alias Abah Farhan (59 tahun) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.
Aksi bejat tersangka N ini dilakukan di rumahnya di jalan Soetoyo S Banjarmasin Tengah, Kamis (10/7/2025) lalu.
Tak terima dengan perbuatan sang tetangga, M, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Menindak lanjuti hal tersebut, team Macan Polresta Banjarmasin langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka N di rumahnya, Selasa (17/7/2025).
Berdasarkan keterangan, Kejadian bermula ketika korban sedang bermain sepeda di depan rumah tersangka. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan iming-iming roti.
Namun korban sempat menolak, tapi tersangka memegang tangan korban dan membawa masuk menuju dapur dan memberikan sepotong kue. Bocah yang masih duduk di kelas 4 SD tanpa menaruh curiga menerima kue tersebut.
“Kakek paruh bayah ini mulai beraksi dan setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada anggota keluarganya, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.
” Unit PPA Sat Reskrim melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, memintai keterangan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian,” jelae Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (23/7/2025)
Dalam hal ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yul/KPO-3)