Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB

×

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Ditahan Polda NTB

Sebarkan artikel ini
IMG 20250701 WA0051
Dokumentasi - Mantan Bupati Lombok Tengah M. Suhaili F.T. usai hadir sebagai saksi perkara korupsi dana BLUD pada RSUD Praya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (26/5/2023). (Antara)

MATARAM, Kalimantanpost.com – Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil Thohir ditahan Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat setelah dinyatakan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, mengatakan penyidik menahan mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili Fadhil terhitung mulai hari ini.

Kalimantan Post

“Hari ini (ditahan),” katanya.

Berbeda hal dengan keterangan Abdul Hanan selaku kuasa hukum mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa kliennya tidak menjalani penahanan.

“Tidak ditahan, beliau sekarang lagi dirawat di rumah sakit. Sakit jantung,” ujar Hanan melalui sambungan telepon.

Hanan menegaskan bahwa kliennya kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Mataram.

“Sekarang lagi diinfus di RS Bhayangkara, Mataram. Tadi pagi masuk,” ucapnya.

Status penanganan kasus Suhaili kini telah masuk babak akhir penyidikan. Jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Penyidik kini tinggal menindaklanjuti hal tersebut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum sesuai arahan jaksa peneliti. Pelaksanaan tahap dua diagendakan pada Kamis (3/7).

Suhaili Fadhil dalam perkara ini berstatus tersangka atas tindak lanjut laporan rekan bisnisnya bernama Vega. Bupati Lombok Tengah dua periode itu dilaporkan pada medio Juli 2024.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Vega melaporkan Suhaili karena merasa dirugikan senilai Rp1,5 miliar akibat kerja sama tersebut.

Kepolisian dalam perkara ini menetapkan Suhaili Fadhil sebagai tersangka dengan mengantongi sedikitnya dua alat bukti pidana yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin Ajak Pelajar SMPN 27 Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

Iklan
Iklan