BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mempertegas komitmen dalam membangun tata kelola desa yang bersih dan transparan.
Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST dan Bank Kalsel, yang dihadiri para kepala desa se-Kabupaten HST.
Kerja sama dengan Kejari HST difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara bagi pemerintah desa.
Kejari HST akan berperan aktif dalam memberikan edukasi, konsultasi hukum, serta pencegahan potensi pelanggaran hukum, sehingga para aparatur desa dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Bupati HST melalui staf ahli, Ahmad Zaid, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor sebagai upaya memperkuat peran desa sebagai pilar utama pembangunan.
Dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan, para kepala desa diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan profesional, tanpa rasa khawatir akan kesalahan administrasi atau hukum.
“Kehadiran kejaksaan sebagai pendamping memberikan keyakinan dan perlindungan hukum kepada pemerintah desa agar lebih fokus melayani masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusuf Darmaputra menegaskan bahwa peran mereka dalam pendampingan bersifat preventif dan edukatif, bukan penindakan.
“Kami tidak bertujuan untuk menghukum, melainkan membantu agar para kepala desa tidak terjerat masalah hukum. Anggaran harus digunakan tepat sasaran dan dinikmati masyarakat. Jangan sampai nanti menikmati masa tua di balik jeruji,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab HST juga menjalin kolaborasi dengan Bank Kalsel dalam rangka mendukung digitalisasi pengelolaan keuangan desa.
Melalui kerja sama ini, seluruh desa akan diwajibkan memiliki rekening khusus desa dan menerapkan sistem transaksi non-tunai, sesuai dengan kebijakan nasional untuk meningkatkan transparansi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.
Bank Kalsel Cabang Barabai menyatakan kesiapan penuh mendukung pengelolaan keuangan desa yang modern dan akuntabel.
Bank Kalsel akan memfasilitasi pembukaan rekening desa serta menyediakan infrastruktur transaksi elektronik yang aman dan mudah diakses.
Di penghujung kegiatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST memberikan penghargaan kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja administrasi dan pelayanan masyarakat terbaik.
Diantaranya, Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa berhasil meraih juara pertama dalam lomba desa dan kelurahan, disusul Desa Tabat, Kecamatan Haruyan di posisi kedua, dan Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan di peringkat ketiga.
Sementara untuk kategori lomba Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa Bakapas, Kecamatan Barabai keluar sebagai juara pertama, diikuti Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai di posisi kedua, dan Desa Pantai Batung, Kecamatan Batu Benawa sebagai juara ketiga. (adv/ary/KPO-4).