Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Bentuk Pos Bantuan Hukum dan Rumah Mediasi di Semua Kelurahan

×

Banjarmasin Bentuk Pos Bantuan Hukum dan Rumah Mediasi di Semua Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Hal 6 3 KLM Bantuan Hukum
BUKA SOSIALISASI- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi membuka sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dan kebijakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di kelurahan se-Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai. (KP/Medcent)

Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dan kebijakan pembentukan Pos Bantuan Hukum (PBH) di kelurahan se-Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (28/8/2025).

Ini jadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengimplementasikan program strategis berupa pos bantuan hukum di setiap kelurahan. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman serta menguatkan peran lurah tentang pentingnya mediasi dan pos bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa maupun permasalahan lain di masyarakat.

Kalimantan Post

Keseriusan tersebut ditandai dengan mengundang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Bina Hukum Kanwil Kementrian Hukum perwakilan Kalimantan Selatan, Anton Edward Wardana sebagai narasumber.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako, Machli Riyadi, membuka sekaligus turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, didampingi Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Iwan Fitriadi.

Machli mengingatkan, bahwa program tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata bahwa pelayanan dan pendampingan hukum itu harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat.

“Sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat, lurah memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan program ini. Kita ingin pelayanan mediasi hukum hadir memberi manfaat bagi setiap warganya,” ungkapnya disela kegiatan, mewakili Wali Kota Banjarmasin.

Untuk itu, ia meminta agar para lurah dapat mengawal jalannya perda mediasi sekaligus membentuk pos bantuan hukum di wilayahnya masing-masing. “Harapan kami semua lurah dapat memahami dan melaksanakannya dengan penuh perhatian, karena layanan ini harus dapat diakses oleh masyarakat,” tekannya lagi.

Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses ke layanan hukum yang lebih mudah dan efektif, sebagai bagian dari pelayanan hukum kota Banjarmasin yang lebih persuasif. (Sfr/K-3)

Baca Juga :  Blusukan ke Sungai dan Jalan Setapak, Tim Uniska Pastikan KIP Kuliah Tepat Sasaran Hingga ke Pelosok Kalimantan
Iklan
Iklan