Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Baru Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes Digeledah KPK Terkait Kasus RSUD Koltim

×

Baru Ruangan Dirjen Keslan Kemenkes Digeledah KPK Terkait Kasus RSUD Koltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20250815 WA0028
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ruangan Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini mungkin yang telah kami lakukan beberapa hari ke belakang memang di tempat tersebut,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Kalimantan Post

Asep menjelaskan penggeledahan di Kemenkes baru dilakukan di ruangan Dirjen Keslan karena berkaitan dengan desain RSUD yang akan dibangun terkait kasus tersebut.

“Ada kaitannya, khususnya dengan masalah tadi, dananya, DAK (dana alokasi khusus), kemudian juga terkait dengan desain dari rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Dirjen Keslan Kemenkes di Jakarta. Setelah itu, hingga 14 Juli 2025, penyidik KPK belum menggeledah ruangan lain di Kemenkes.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Baca Juga :  Pengendara Motor Asal NTT Tewas Tabrak Truk Penyapu Jalan di Depan Halte Bumi Mas Banjarmasin

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan