Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

KPK Duga Pengadaan Goggle Cloud Ditentukan Pimpinan Kemendikbudristek

×

KPK Duga Pengadaan Goggle Cloud Ditentukan Pimpinan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
IMG 20250801 WA0024

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditentukan oleh pimpinan Kemendikbudristek.

“Pasti yang menentukan untuk pengadaan, termasuk Google Cloud, itu pasti pada pucuk pimpinan tertingginya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kalimantan Post

Walaupun demikian, dia menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek belum menyasar pimpinan kementerian tersebut, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

“Kami mencari informasi dan keterangan dari para pembantunya (mantan stafsus Nadiem, red.) dahulu, dalam hal ini seperti saudari Fiona,” katanya.

Fiona yang dimaksud Asep adalah mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem atas nama Fiona Handayani.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.

KPK menegaskan penyelidikan kasus tersebut berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain itu, KPK mengaku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.(Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sungguh Tega, Ayah Bunuh Dua Balita, Polisi Duga Pelaku Dipengaruhi Ini

Iklan
Iklan