Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Kota Religius, Pemko Tegas Larang Konsumsi Daging Anjing

×

Banjarmasin Kota Religius, Pemko Tegas Larang Konsumsi Daging Anjing

Sebarkan artikel ini
IMG 20250911 WA0035 e1757580292901

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebagai kota yang dikenal religius, Banjarmasin selalu lekat dengan nilai-nilai keagamaan yang kuat dalam kehidupan warganya.

Di setiap sudut kota, suara azan bersahutan dari masjid-masjid besar maupun langgar kecil. Kehidupan sosial masyarakat pun tak lepas dari norma dan ajaran agama yang dijunjung tinggi.

Kalimantan Post

Tak heran, ketika Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penjualan dan konsumsi daging anjing, kebijakan itu langsung mendapat sorotan.

Namun, Wali Kota Muhammad Yamin menegaskan, larangan ini bukan hanya soal agama, tapi juga demi menjaga kesehatan warga.

“Ini bukan semata-mata melanggar nilai agama dan norma masyarakat. Lebih dari itu, mengonsumsi daging anjing bisa menimbulkan penyakit berbahaya. Jadi, ini juga soal melindungi kesehatan,” ucap Yamin, Kamis (11/9/2025).

Banjarmasin sering disebut sebagai Serambi Mekkah di Kalimantan. Julukan ini tak hanya sebatas nama, melainkan juga tercermin dalam cara masyarakatnya hidup dengan menjunjung tinggi aturan agama Islam, termasuk dalam hal makanan.

Larangan makan daging anjing sebenarnya sudah sejalan dengan norma agama mayoritas masyarakat Banjarmasin. Namun, Pemko merasa perlu mengeluarkan aturan tegas untuk mencegah praktik penjualan dan konsumsi yang mungkin masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.

“Di kota yang menjunjung tinggi nilai agama, kita ingin masyarakat terlindungi, baik dari sisi akidah maupun kesehatan,” tambah Yamin.

Selain faktor keyakinan, ancaman penyakit zoonosis dari konsumsi daging anjing menjadi alasan utama kebijakan ini. Rabies, infeksi bakteri, hingga cacing pita merupakan risiko nyata yang bisa mengintai siapa saja.

“Agama melarang, kesehatan pun membahayakan. Jadi larangan ini sudah tepat dari segala sisi,” kata seorang ustaz di kawasan Sungai Jingah, yang juga mendukung langkah Pemko.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Kalsel Hadir di Bakul Fest 2025, Wujud Sinergi dengan Pemkot Banjarmasin

Gerakan Bersama Masyarakat

Pemko Banjarmasin kini menggandeng instansi terkait, mulai dari Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, hingga Satpol PP untuk mengawasi peredaran daging anjing. Warga pun diajak ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik jual beli daging anjing di sekitar mereka.

Bagi masyarakat religius Banjarmasin, larangan ini bukan hanya aturan pemerintah, tetapi juga bentuk penguatan identitas kota sebagai pusat kehidupan beragama sekaligus kota sehat.

“Melindungi warga dari bahaya, sekaligus menjaga marwah Banjarmasin sebagai kota agama. Itulah tujuan besar kita,” pungkas Yamin. (sfr/KPO-4).

Iklan
Iklan