Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
KalselKesehatan

Biddokkes Polda Kalsel dan AMKESI Berkolaborasi, Selesaikan Sengketa Medis dengan Restorative Justice

×

Biddokkes Polda Kalsel dan AMKESI Berkolaborasi, Selesaikan Sengketa Medis dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 09 17 at 16.32.38 scaled e1758104086317

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Biddokkes Polda Kalsel dan AMKESIbBerkolaborasi,sSelesaikan sengketa medis dengan “Restorative Justice”.

Tingginya sengketa medis membuat adanya kebutuhan penyelesaian yang lebih baik dan efektif, mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) seperti mediasi dan arbitrase yang lebih mengedepankan win-win solution.

Kalimantan Post

Kemudian, menjaga kerahasiaan, dan efisiensi, serta mendorong pembentukan lembaga atau wadah khusus penyelesaian sengketa medis di Indonesia untuk memastikan penanganan yang adil bagi pasien dan tenaga medis. 

Menyikapi hal tersebut, Biddokkes Polda Kalsel membentuk Restorative Justice Komite Mediasi Internal Rumah Sakit, dimana kedepannya melalui komite tersebut bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, M.M., Sp.An. menyampaikan, Komite Mediasi Internal ini rencananya akan diterapkan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin terlebih dahulu, kedepannya dengan restu Kapolda Kalsel akan digabungkan ke pusat.

WhatsApp Image 2025 09 17 at 16.35.06

“Secepatnya akan dibentuk Komite Mediasi Internal di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin kemudian menyusun pedoman SOP lalu dilanjutkan dengan pelatihan mediator setelah semua berjalan, lalu kita sosialisasikan ke Rumah Sakit Bhayangkara se Indonesia, tentunya dengan keputusan Kepala Pusdokkes Mabes Polri dan dukungan Kapolda dan Wakapolda Kalsel dan para Pejabat Utama,” katanya Rabu (17/9/2025).

Apresiasi disampaikan Ketua Umum AMKESI (Asosiasi Mediator dan Kesehatan Indonesia) Dr. Machli Riyadi atas gagasan Kabid Dokkes Polda Kalsel. Inovasi ini sangat dibutuhkan oleh rumah sakit diseluruh Indonesia,

“Hal ini berkesesuaian dengan pasal 306, UU no 17 tahun 2024 tentang kesehatan yang memang memerintahkan, kalau dalam hubungan hukum antara tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit ada sengketa atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pasien, maka perintahnya lebih dulu diselesaikan secara restorative justise,” katanya.

Baca Juga :  “Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa”

Rumah Sakit sangat rawan dengan konflik, baik itu mispersepsi, komunikasi yang tidak efektif, kemudian hal-hal dugaan malpraktik, lanjutnya. Selama ini peristiwa tersebut selalu dibawa ke ranah hukum, sehingga membuat konflik berkepanjangan.

“Rencananya semua organisasi profesi medis akan kita rangkul, seperti IDI, PDGI, PPNI dan IBI,” imbuhnya.

AMKESI lembaga yang berwenang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk menjadi mediator non-hakim, serta telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lembaga ini berperan dalam menghasilkan mediator profesional yang dapat membantu menyelesaikan sengketa. (KPO-2)

Iklan
Iklan