BANJARMASIN, Kalimantanpoat.com – Seorang sopir bernama M. Fajrianoor (40), warga Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang milik majikannya di sebuah rumah di Jalan A Yani Km 4,5, Banjarmasin, Jumat (26/9/2025).
Korban, Atek Jaya Wiguna mengungkapkan, uang yang dicuri mencapai total belasan juta rupiah dalam berbagai mata uang asing, yaitu 750 Euro, beberapa Dolar Singapura, dan 2.000 Bath Thailand. Uang tersebut adalah koleksi pribadi yang tidak pernah digunakan.
“Setelah kami pulang, istri saya curiga karena tas selempang saya yang biasa saya simpan di kamar terbuka, dan jumlah uang di dompet berkurang. Kami pun memeriksa rekaman CCTV dan melihat pelaku masuk ke kamar menggunakan kunci duplikat,” jelas Atek.
Diketahui, beberapa tahun lalu kunci kamar rusak, dan Atek meminta Fajrianoor untuk membeli dan mengganti kunci baru.
Dugaan sementara, pelaku menyimpan salah satu kunci cadangan tersebut untuk melakukan aksi pencurian.
Kejadian ini bukan pertama kalinya korban mengalami kehilangan. Sebelumnya, ia juga pernah kehilangan perangkat pancing dan VGA komputer, namun tanpa bukti kuat sehingga tidak melapor.
“Setelah kejadian terakhir ini, saya memutuskan melapor ke polisi,” ujar Atek.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit Jatanras, Iptu Boy Carter, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan telah ditetapkan tersangka. Kami tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (yul/KPO-4).