Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar

×

Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20251010 WA0011
Tiga pengurus KONI Barsel, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada saat ditahan di Kejari Barsel, Kamis (9/10/2025). (Antara/Kejari Barsel)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi sebesar Rp1,1 miliar lebih.

“Ketiga tersangka itu, yakni IR selaku Ketua Umum KONI Barito Selatan (Barsel), AY selaku bendahara dan SK selaku wakil bendahara II. Ketiganya kami amankan pada Kamis (9/10),” kata Kepala Kejari Barito Selatan, Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus, Saefullahnur, Kamis (9/10/2025).

Kalimantan Post

Dia mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pengelolaan keuangan KONI Kabupaten Barito Selatan pada 2022 dan 2023.

Setelah dilakukan perhitungan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.119.555.690.

“Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut. Dan kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Buntok,” ucapnya.

Saefullahnur menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya dan meminimalisir adanya hambatan seperti kemungkinan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Mengingat masa penahanan tersebut maka secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

“Terkait pengembangan perkaranya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka yang lain dalam kasus ini. Saat ini masih dalam pengembangan kami,” ujarnya.

Saefullahnur mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebagai informasi pada 16-17 April 2025, Kejari Barsel telah melakukan penggeledahan pada tujuh tempat terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Pengelolaan Keuangan KONI setempat pada 2022 dan 2023.

Baca Juga :  Hingga Jumat Siang, Korban Dugaan Keracunan MBG di Martapura Bertambah Jadi 123 Siswa

Dari tujuh lokasi tersebut, Kejari Barsel berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan cap atau stempel toko yang dipalsukan, puluhan nota dan kwitansi palsu, sejumlah laptop, dan sejumlah handphone serta dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejari Barito Selatan pada 18 Maret 2025 lalu. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan