MARABAHAN, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menggelar kegiatan Penerangan Hukum Sosialisasi dan Implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti para camat dan kepala desa se-Kabupaten Barito Kuala, di Aula Selidah pada Senin (24/11/2025).
Sosialisasi dibuka Kepala Kejari Barito Kuala, Andrionto Budi Santoso, serta dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, H Herman Susilo.
Herman Susilo mengapresiasi Kejari Barito Kuala atas pelaksanaan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa melalui pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Aplikasi Jaga Desa).
Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pembangunan desa, terutama dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran.
Program Jaga Desa berfokus pada pendekatan preventif melalui pendampingan, penyuluhan hukum, dan konsultasi bagi aparatur desa, serta pemanfaatan teknologi untuk pengawasan secara real time.
“Hal ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah potensi korupsi,” ujarnya.
Wabup juga berpesan agar kepala desa mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab.
“Jadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman untuk berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan berbagai persoalan demi meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah desa. Kami berkomitmen mendukung penuh program Jaga Desa demi pembangunan yang berintegritas,” tuturnya.
Ia menambahkan, program ini diharapkan mampu mengurangi rasa takut aparatur desa dalam mengelola dana desa karena adanya pendampingan langsung dari kejaksaan. Seluruh perangkat desa pun didorong untuk memaksimalkan pemanfaatan aplikasi yang terintegrasi dalam program tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Barito Kuala, Andrionto Budi Santoso, memaparkan sepanjang 2020 hingga 2025 pihaknya telah menerima 11 pengaduan masyarakat, seluruhnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari jumlah tersebut, 7 kasus meningkat ke tahap penyidikan dan 4 kasus telah dilimpahkan ke penuntutan.
Ia menegaskan, kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan pengawalan pembangunan desa.
“Aplikasi Jaga Desa dihadirkan untuk mendukung tata kelola keuangan dan pemerintahan desa yang lebih baik. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dititipkan negara kepada desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meminimalkan potensi penyimpangan,” jelasnya.
Andrionto juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Barito Kuala dan Kejari Barito Kuala terkait pendampingan dana desa melalui Aplikasi Jaga Desa.
“Niatkan pengabdian dengan tulus dan jujur. Jabatan kepala desa adalah amanah untuk kepentingan masyarakat. Pahami aturan dan terus belajar. Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan penerangan hukum secara preventif,” pesan Kejari kepada aparat desa yang hadir.
Dijelaskan agar aparat desa bisa Memanfaatkan teknologi dengan optimal. Aplikasi Jaga Desa hadir untuk mempermudah pengelolaan, bukan mempersulit. Bangun budaya tertib administrasi dan hukum. Administrasi yang rapi menjadi kunci pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
“Mari jadikan desa-desa di Kabupaten Barito Kuala sebagai contoh desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” pungkasnya.
Dengan sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, penegak hukum, dan masyarakat, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, bersih, dan berwibawa. (adv/agung/KPO-4)














