BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY alias Amat (28), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini ditangkap Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.20 Wita di kawasan Jalan Melati 3 Ujung Gang Sari Agung 1, Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur,” jelas Kanit, Jumat (14/11/2025)
Dikatakan Ginting, peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi Jalan Pekapuran Raya Gg. Sari Wangi RT 40 RW 05, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (31/5/2025) lalu sekitar pukul 00.21 Wita.
Akibat ulah Amat, korban, M. Faisal (28) mengalami luka robek di bagian lengan kiri atas akibat senjata tajam.
Dugaan penganiayaan ini sendiri berawal dari pertengkaran mulut antara korban dan pelaku.
Saat situasi memanas, pelaku yang emosi langsung mengambil senjata tajam dan menyerang korban hingga terluka parah.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis
Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan surat hasil visum et repertum korban.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, pelaku akandi jerat dengan pasal 351 KUHP. (yul/KPO-3)














