Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Layanan Kesehatan Kian Merata, Kalteng Raih Nasional UHC Award 2026

×

Layanan Kesehatan Kian Merata, Kalteng Raih Nasional UHC Award 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260128 WA0012 e1769575059666
PENGHARGAAN - Kadiskes Kalteng Suyuti Syamsul saat terima Award dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. (Kalimantanpost.com/repro Diskominfotiksandi).

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Pengakuan nasional kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmennya menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui layanan yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemprov Kalteng berhasil meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya pada ajang yang digelar di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa (27/1/2026).

Kalimantan Post

Pemprov Kalteng dinilai mampu menjaga konsistensi serta menunjukkan keseriusan dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Capaian tersebut menjadi bukti upaya Pemprov Kalteng dalam memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses secara adil, merata, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, yang hadir mewakili Gubernur dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Suyuti Syamsul mengatakan, pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, Pemprov serta pemerintah kabupaten/kota di seluruh Kalteng dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Diketahui, hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di Kalteng tercatat mencapai 100,18 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa seluruh penduduk, termasuk bayi yang baru lahir, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, tingkat keaktifan peserta mencapai 85,24 persen.

Pada pelaksanaannya, Pemprov Kalteng bersama pemerintah pusat berbagi tanggung jawab pembiayaan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 603.075 jiwa.

Dan selain itu, pemerintah provinsi juga menanggung secara mandiri iuran bagi peserta PBI dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan total 48.631 jiwa.

Kategori Madya dalam UHC Award mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen per bulan, serta kontribusi pemerintah daerah melalui pembayaran iuran tambahan bagi PBI sedikitnya 18 persen dari jumlah penduduk.

Baca Juga :  Meski Anggaran Minim, Porprov XIII Dilaksanakan Sesuai Jadwal

“Ini bukan hal yang mudah karena membutuhkan konsistensi pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun pemerintah daerah. Namun, hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat,” tambah Suyuti Syamsul yang dirilis Kominfosantik Kalteng, Rabu (28/1/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berharap capaian Universal Health Coverage di daerah terus ditingkatkan. Daerah dengan kategori Madya diharapkan dapat naik ke kategori Utama, sementara daerah yang telah mencapai kategori Utama didorong untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

““Tahun depan, daerah dengan kategori Madya harus naik menjadi Utama. Sementara daerah yang sudah Utama diharapkan fokus meningkatkan kualitas layanan kesehatannya,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan, UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan yang setara, berkelanjutan, serta melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat masalah kesehatan.

“Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya,” katanya.

Penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.

Penyelenggaraan UHC Award
2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs) tentang kehidupan sehat dan kesejahteraan masyarakat. (drt/ist/KPO-4).

Iklan
Iklan