Banjarbaru, KP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) menemukan pengelolaan tambang batu bara tak sesuai dengan perizinan.
Dari hasil pemeriksaan tematik terhadap kepatuhan atas pengelolaan lingkungan hidup serta kawasan kehutanan, ditemukan pengelolaan melanggar ketentuan.
Temuan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan diserahkan kepada Gubernur Kalsel, H. Muhidin, di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalsel di Banjarbaru. Senin (26/1)
Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengatakan dari hasil pemeriksaan terdapat 6 perusahaan yang pengelolaan tambangnya di luar IUP (izin usah pertambangan).
Selain itu juga aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan lindung dan belum memperoleh izin (IPPKH).
“Ada juga yang sudah memiliki IUP tapi luasannya melebihi IUP,” katanya.
Ia menyebut aktivitas tersebut berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup yang tidak optimal.
Lokasi temuan tersebar di Kalsel, di antaranya Kabupaten Banjar dan Banjarbaru.
Selain pertambangan ilegal, BPK juga mencatat lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin usaha pertambangan.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta kekurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk denda administratif yang seharusnya diterima negara.
Atas temuan tersebut, BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Semoga tindak lanjut yang dilakukan dapat memperbaiki tata kelola pertambangan, meningkatkan pengawasan, serta mencegah kembali terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin di Kalsel,” tuntas Andriyanto.
Adriyanti menyatakan pada saat ini pihaknya menyerahkan dua LHP tematik. Selain pengelolaan lingkungan juga terkait dengan efektivitas operasional perbankan.
“Pemeriksaan tematik dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya.
LHP Kinerja Bank Kalsel periode 2023 hingga semester I 2025, BPK memberikan catatan serius pada dua aspek utama yaitu Ketahanan Siber dan Prinsip Kehati-hatian penyaluran kredit.
Pantauan BPK, ditemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi bank yang perlu segera diperkuat. Begitu pula, penyaluran kredit produktif dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition), sehingga berisiko meningkatkan angka kredit macet atau tidak tertagih.
Sementara itu H Muhidin, mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk mendata kembali temuan BPK saat ini.
“Apakah ada yang di hutan lindung yang mengerjakan itu? Apakah ada yang di luar daripada KP-nya? Ini harus kita gali kembali, dikontrol kembali oleh Inspektorat dan kepala dinas,” jelas Muhidin.
Muhidin mengakui kewenangan pemberian IPPKH dan izin lingkungan semuanya kewenangan pemerintah pusat. (mns/K-2)















