Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah di Kalsel Menunggak Pajak, DPRD Minta Penindakan Tegas

×

Ribuan Kendaraan Dinas Plat Merah di Kalsel Menunggak Pajak, DPRD Minta Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260130 WA0061 e1769780178409

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ribuan kendaraan dinas berpelat merah di Kalimantan Selatan tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Persoalan ini menjadi sorotan serius Komisi II DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat kerja pembahasan pajak daerah, Rabu (28/1/2026), yang mendorong langkah tegas pemerintah daerah, bahkan membuka opsi penundaan penyaluran opsen atau bagi hasil.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan banyak kendaraan dinas belum memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Ia menyebut persoalan ini sebenarnya sudah lama disampaikan kepada instansi terkait.

Kalimantan Post

“Banyak pelat merah yang belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Ini sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Mudah-mudahan Pak Kaban bisa mengatasi ini,” ujarnya usai rapat.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Selatan telah berkomitmen melakukan penagihan serius, termasuk kepada pemerintah kabupaten dan kota. DPRD bahkan mendorong adanya langkah tegas berupa penundaan penyaluran opsen apabila kewajiban pajak tidak dipenuhi.

“Kalau mereka tidak membayar kewajiban ini, maka opsennya akan kita tunda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan hasil pengecekan lapangan menunjukkan banyak kendaraan dinas sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak lagi dapat dioperasikan.

“Setelah kami melakukan kroscek, ternyata kendaraan-kendaraan itu sudah rusak berat, kondisinya tidak bisa jalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bapenda Kalsel juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam proses lelang kendaraan dinas. Dalam mekanismenya, pemerintah daerah tetap wajib melunasi pajak kendaraan sebelum aset dilelang.

Selain itu, pemerintah provinsi juga menekankan agar seluruh kendaraan dinas operasional di kabupaten/kota tidak lagi menunggak pajak. Jika masih ditemukan tunggakan, penundaan penyaluran bagi hasil menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Baca Juga :  Banjir Tahunan Jadi Momok Menakutkan, Anggota Komisi III, Habib Farhan Berharap Penanganan Komprehensif dan Penuntasan Bendungan Riam Kiwa

Subhan menegaskan, anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas sebenarnya telah dialokasikan melalui APBD 2026. Karena itu, Bapenda bersama seluruh Samsat di daerah akan melakukan penagihan langsung terhadap kendaraan dinas operasional yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit, dengan mayoritas berupa sepeda motor.

Ia mengakui, banyak kendaraan dalam kondisi rusak berat, bahkan mesin tidak lagi berfungsi. Meski demikian, penghapusan aset kendaraan tetap menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Namun sebelum penghapusan dilakukan, kewajiban pajak tetap harus diselesaikan.

“Kerugiannya bisa lebih dari satu miliar rupiah jika pajak kendaraan ini tidak dibayarkan,” pungkasnya.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan