Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bos Tambang Perusak Ratusan Rumah Transmigran Ditahan

×

Bos Tambang Perusak Ratusan Rumah Transmigran Ditahan

Sebarkan artikel ini

Direktur pada tiga perusahaan ini, juga terindikasi korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE dan PT KRA.

1 utama 45 klm bos tambang tahan
DIGIRING KE TAHANAN - Penyidik Kejati Kaltim, giring dan tahan BT, bos tambang perusak ratusan rumah Transmigran. (ANTARA)

TERSANGKA berinisial BT, bos tambang perusak ratusan rumah Transmigran ditahan.

Penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kalimantan Post

Direktur perusahaan tambang ini merusak ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.

“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Selasa (24/2).

Tersangka berinisial BT tersebut diketahui menjabat sebagai direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi, yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Tindakan penambangan batu bara secara ilegal itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Aktivitas pengerukan bumi tanpa izin tersebut telah menggagalkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) karena lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup justru ditambang.

Dampak penambangan itu mengakibatkan ratusan rumah warga transmigran beserta lahan pertanian maupun fasilitas umum dan sosial hancur tidak berbekas.

Kerusakan masif melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang yang mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” terang Toni.

Tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan ini mengakibatkan negara menanggung beban kerugian yang mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Pihak penyidik saat ini masih terus berkoordinasi dengan tim auditor untuk melakukan penghitungan guna memperoleh akumulasi nominal kerugian negara.

“Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi kejahatan, dan menghilangkan alat bukti,” kata Toni.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Amankan 14 Remaja, Turut Disita Sajam dan Motor Balap Liar

Atas perbuatannya, BT dijerat dengan ancaman Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/K-2)

Iklan
Iklan