Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito Kuala

Bupati Batola Komitmen Penataan Ruang Berkelanjutan

×

Bupati Batola Komitmen Penataan Ruang Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0015
PARIPURNA - Bupati Batola H Bahrul Ilmi menghadiri rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda RTRW Kabupaten Barito Kuala 2025–2045. (Kalimantanpost.com/repro humas Batola).

MARABAHAN, Kalimantanpost.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Kuala menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama DPRD terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, juga penyampaian Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kalimantan Post

Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda yang dibahas.

Bupati menegaskan, Raperda RTRW merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

“Raperda ini merupakan upaya Pemkab Barito Kuala untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Bupati.

Ditambahkan, peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum untuk perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Barito Kuala.

Lebih lanjut, Bupati Bahrul Ilmi mengapresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Barito Kuala atas peran aktif dalam proses pembahasan Raperda.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian dan waktu dalam semua tahapan proses pembentukan Raperda ini,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan, penetapan Raperda RTRW Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045 memiliki arti strategis bagi arah pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Dokumen perencanaan tata ruang tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pengembangan wilayah, serta sinkronisasi pembangunan lintas sektor, sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain persetujuan Raperda RTRW, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Kabupaten Barito Kuala Raih Penghargaan UHC Kategori Madya

Bupati menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari, didampingi Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala. Rapat paripurna juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kabupaten Barito Kuala, anggota fraksi DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat. (agung/KPO-4)

Iklan
Iklan