Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

Bupati Tapin Rancang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Fokus Kesehatan dan PAD

×

Bupati Tapin Rancang Ubah Aturan Pajak dan Retribusi, Fokus Kesehatan dan PAD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260226 WA0003 1 scaled e1772079013254
RAPERDA - Bupati Tapin H Yamani menerima berkas pemandangan umum Fraksi DPRD Tapin terhadap usulan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com — Pemerintah Kabupaten Tapin kembali mengutak-atik regulasi fiskal daerah, yakni mengubah aturan pajak dan retribusi sesuai dengan perkembangan jaman

Adapun rancangan peraturan daerah yang dirubah yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin, Rabu (25/2/2026) malam.

Kalimantan Post

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan didampingi Wakilnya H Hairuji dan H Midpay Syahbani.

Bupati H Yamani mengatakan, perubahan aturan ini ditujukan untuk menyesuaikan jenis dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi dengan kebutuhan layanan publik yang terus berkembang. Pemerintah daerah, kata dia, juga membidik peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Salah satu materi penting dalam Ranperda tersebut menyangkut penataan ulang retribusi pelayanan kesehatan. Pemerintah menyesuaikan dasar pemungutan retribusi pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema lama yang berbasis tarif retribusi Puskesmas diubah menjadi retribusi pelayanan kesehatan BLUD Puskesmas.

Menurut Yamani, penyesuaian itu diperlukan agar pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas berjalan lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Dengan skema tersebut, Puskesmas diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus efisiensi pengelolaan anggaran.

“Perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi untuk memastikan pelayanan publik, terutama kesehatan, dapat dikelola lebih profesional dan berkelanjutan,” ujar Yamani di hadapan anggota dewan.

Pemerintah Kabupaten Tapin berharap DPRD dapat menerima Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan legislasi daerah.

“Jika disetujui, regulasi baru ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menata ulang layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, “tutupnya.

Baca Juga :  Kopi Liberika Tapin Menuju Sertifikasi Indikasi Geografis, Bupati Tapin Sambut Tim IG Kementrian Hukum RI

Selanjutnya DPRD Tapin melanjutkan dengan agenda Paripurna Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi yang mana semua fraksi DPRD menerima dan menyetujui perubahan raperda tersebut untuk dibahas melalui alat kelengkapan dewan sebelum di sahkan menjadi perda.(abd/KPO-4)

Iklan
Iklan