Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gubernur Jatim, Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Sidang Dana Hibah

×

Gubernur Jatim, Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Sidang Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260212 WA0036
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). (Antara)

SURABAYA, Kalimantanpost.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor.

Khofifah tiba di PN Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra setelah menyapa awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Kalimantan Post

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus L. S.H., M.H., kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.

Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk memasuki ruang sidang. Ia duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Kedatangan Khofifah di PN Tipikor disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adi Sarono turut mendampingi saat Gubernur Jawa Timur tiba di pengadilan.

Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026.

Namun ia berhalangan hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Lahir (Harlah) Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Pada persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin Edukasi Safety Riding kepada Santri Pondok Pesantren Al Hikmah
Iklan
Iklan