Banjarbaru, KP – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel ringkus para pengedar Antarprovinsi diduga kuat terafiliasi jaringan Internasional dikendalikan Fredy Pratama.
Dari itu pula, Polda Kalsel gagalkan peredaran 29,9 Kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.
Hasil pengungkapan ditunjukan Selasa (24/2).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, sebut kasus ini merupakan pengungkapan besar diawal Ramadan.
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” ucap Kapolda.
Tersangka yang diamankan berinisial IW (32), seorang pria yang memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalteng.
Dijelaskan Kapolda, penangkapan bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita, setelah petugas Ditresnarkoba mendapatinformasi dari masyarakat bahwa IW kerap melakukan transaksi dan mengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan dan menganalisis data-data scientific untuk melacak keberadaan IW.
Setelah berhasil memastikan posisi target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang telah ditentukan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah tas ransel berwarna orange yang dibawa oleh IW.
Dari dalam tas tersebut, ditemukan 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi.
IW beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Sabu-sabu tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan berwarna gold dengan logo harimau.
Sementara itu, ribuan butir ekstasi dikemas dalam kemasan besar berwarna putih.
Seluruh barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam ransel warna orange yang dibawa tersangka.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, dengan memberikan kepolisian informasi peredaran-peredaran narkoba yang ada di Kalsel sehingga kita dapat memberantas dan menangkap pelaku narkoba demi masa depan generasi pemuda kita dan meningkatkan kesejahteraan Banua kita tercinta,” imbau Kapolda.
Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan bahwa keberhasilan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujarnya.
Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Apabila para penyalahguna ini harus direhabilitasi, diperlukan biaya sebesar Rp.823.885.000.000 (Delapan ratus dua puluh tiga miliar lebih rupiah).
Adapun nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp.68.955.794.000 (Enam puluh delapan miliar lebih rupiah).
Tersangka IW kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memburu dan membongkar jaringan narkotika di wilayah ini. (K-2)















