Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Komisi I DPRD Banjarmasin Cari Jalan Tengah Soal PJLP dan Tenaga Honorer

×

Komisi I DPRD Banjarmasin Cari Jalan Tengah Soal PJLP dan Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini
IMG 20260213 WA0007
Inisiasi Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib tenaga Honorer dan PJLP, Kamis (12/2/2026). (Kalimantanpost.com/KPO-3)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Kamis (12/2/2026).

Rapat ini menjadi ruang klarifikasi serius soal nasib ribuan tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema pengangkatan PPPK.

Kalimantan Post

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Aliansyah, didampingi Wakil Ketua Deddy Sophian dan Sekretaris Komisi I Eddy Junaidi. Hadir pula Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, untuk memaparkan data dan progres kebijakan kepegawaian yang tengah berjalan .

Aliansyah menjelaskan, fokus utama rapat adalah pendataan tenaga honorer yang tidak masuk dalam skema PPPK maupun PPPK paruh waktu. Mereka, kata dia, akan diarahkan ke skema Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) sebagai solusi sementara agar tetap bisa bekerja secara legal dan terdata.

Menurutnya, jumlah tenaga honorer yang terdampak tidak kecil. Hampir 4.000 orang tercatat masuk dalam kategori tersebut, termasuk tenaga guru serta petugas di Dinas Lingkungan Hidup. Angka ini menunjukkan persoalan tenaga non-ASN masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kota.

Komisi I DPRD menekankan pentingnya kesiapan anggaran jika skema PJLP benar-benar diterapkan secara menyeluruh pada 2026. Aliansyah menyebut, tanpa perencanaan keuangan yang matang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Selain itu, DPRD juga menyoroti perlunya verifikasi dan evaluasi data tenaga honorer, khususnya mereka yang usianya sudah di atas batas pensiun 60 tahun. Verifikasi ini meliputi kelengkapan ijazah, administrasi, serta kesesuaian posisi kerja agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Aliansyah menegaskan, rekomendasi DPRD bersifat masukan kebijakan. Keputusan akhir terkait pengangkatan, pengalihan skema, hingga kelanjutan kerja tenaga honorer tetap berada di tangan Wali Kota Banjarmasin sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Bang Dhin Dorong Penajaman RKPD 2027 agar Selaras dan Berdampak Nyata

Melalui RDP ini, DPRD berharap ada kejelasan arah kebijakan yang adil dan manusiawi. Bukan sekadar soal status kerja, tetapi juga kepastian nasib ribuan orang yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kota Banjarmasin. (nug/KPO-3)

Iklan
Iklan