Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

DPRD Pertimbangkan Perda Ramadan Diusulkan Penambahan Pengecualian

×

DPRD Pertimbangkan Perda Ramadan Diusulkan Penambahan Pengecualian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260326 142640 e1774506461485
H Husaini

Banjarmasin, KP – Rancangan
Peraturan Daerah (Perda) terkait kegiatan di
bulan Ramadhan tengah menjadi perhatian
DPRD Kota Banjarmasin.


Melalui Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda), aturan tersebut kini
masuk tahap evaluasi untuk kemungkinan
dilakukan revisi, tanpa menghilangkan sub-
stansi larangan yang sudah ada, kata Ketua
Bapemperda HA Husaini kepada Warta-
wan, disela2 Halal Bihalal lingkungan
DPRD Kata Banjarmasin, Rabu
(25/03/2026).

Kalimantan Post


Pembahasan Perda ini mengemuka sete-
lah muncul masukan terkait judul dan sub-
stansi aturan yang dinilai perlu disesuaikan.
Judul yang semula bernuansa “Larangan
kegiatan di bulan Ramadhan” diusulkan
agar lebih fleksibel dan representatif, misal-
nya menjadi “penyelenggaraan kegiatan di
bulan Ramadhan”.


Perubahan judul dinilai penting karena
akan mempengaruhi keseluruhan arah pe-
ngaturan dalam Perda. Dengan pendekatan
tersebut, regulasi tidak hanya menekankan
larangan, tetapi juga mengatur secara pro-
porsional aktivitas masyarakat selama
Ramadhan.


Dalam pembahasan internal, DPRD
mempertimbangkan tiga opsi terhadap
Perda tersebut, yakni dipertahankan, di-
cabut, atau direvisi. Namun, opsi yang me-
nguat saat ini adalah evaluasi untuk kemu-
dian dilakukan revisi.


“Bahasannya bukan langsung dicabut
atau diubah total, tetapi dievaluasi kembali
agar bisa direvisi sesuai kebutuhan masya-
rakat,” ungkap anggota DPRD Kota
Banjarmasin Husiani yang mengutip salah
satu pihak dalam pembahasan di Jakarta
bebera waktu lalu.


Revisi yang direncanakan tidak mengha-
pus larangan yang ada, melainkan menam-
bahkan sejumlah pengecualian. Kelompok
yang diusulkan mendapat pengecualian
antara lain lanjut usia (lansia), orang sakit,
ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak di
bawah usia 10 tahun.


Langkah ini dinilai sebagai bentuk pe-
nyesuaian kebijakan agar lebih inklusif dan
mempertimbangkan kondisi sosial
masyarakat.


Selain itu, pembahasan Perda juga meli-
batkan berbagai unsur, termasuk perwaki-
lan ulama dan tokoh masyarakat. Keter-
libatan ini dinilai penting untuk memas-
tikan aturan yang dihasilkan tidak hanya
kuat secara hukum, tetapi juga diterima
secara sosial.

Baca Juga :  Sidak Sejumlah SKPD di Pemprov Kalsel


Saat ini, Perda tersebut telah masuk
dalam program pembentukan peraturan
daerah (Propemperda) dan menjadi salah
satu prioritas pembahasan ke depan. Ketua
Bapemperda disebut turut mengawal proses
ini agar berjalan sesuai mekanisme yang
berlaku.


DPRD menegaskan, evaluasi dilakukan
untuk menghasilkan regulasi yang seim-
bang antara menjaga kekhusyukan
Ramadan dan tetap memberikan ruang bagi
kondisi tertentu di masyarakat.


Edukatif, Larangan Tetap dengan
Pengecualian
Kemudian DPRD Kota Banjarmasin
menegaskan arah revisi Peraturan Daerah
(Perda) terkait Ramadhan akan difokuskan
pada pendekatan edukatif, bukan semata-
mata larangan. Langkah ini diambil agar
regulasi lebih mudah diterima masyarakat
tanpa menghilangkan semangat utama
menjaga ketertiban dan toleransi selama
bulan suci.


Dalam pembahasan terbaru, judul Perda
yang sebelumnya bernuansa larangan
diusulkan untuk diubah menjadi lebih per-
suasif, seperti “penyelenggaraan kegiatan
di bulan Ramadhan”. Perubahan ini dinilai
penting agar aturan tidak terkesan represif,
melainkan memberikan pemahaman kepa-
da masyarakat.


Substansi aturan pun akan disempur-
nakan. DPRD memastikan ketentuan yang
selama ini bersifat umum tanpa penge-
cualian akan diperbaiki dengan menam-
bahkan klausul khusus bagi kelompok ter-
tentu.


Salah satu contoh yang disorot adalah
larangan makan dan minum di tempat ter-
buka atau tempat umum pada siang hari
selama Ramadhan. Ketentuan tersebut tetap
dipertahankan, namun ke depan akan diser-
tai pengecualian bagi orang sakit, ibu
hamil, ibu menyusui, lanjut usia (lansia),
serta anak-anak di bawah umur.


Dengan penyesuaian ini, Perda diharap-
kan lebih inklusif dan tidak menimbulkan
kesulitan dalam implementasi di lapangan.
“Semangatnya tetap sama, menjaga keter-
tiban dan toleransi. Tapi kita ingin aturan
ini bisa dijalankan dengan baik oleh mas-
yarakat maupun pemerintah,” ujar pihak
DPRD dalam pembahasan.

Baca Juga :  Open House Wagub Hasnuryadi, Momentum Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan


Pengaturan terkait jam operasional wa-
rung atau tempat usaha saat waktu berbuka
puasa disebut tetap dipertahankan karena
dinilai sudah berjalan baik dan tidak me-
nimbulkan persoalan berarti di masyarakat.
DPRD menilai revisi ini penting agar
kebijakan daerah tidak menimbulkan mul-
titafsir atau resistensi. Selain itu, penyem-
purnaan regulasi juga diharapkan dapat
dipahami pemerintah pusat sebagai bentuk
pengaturan yang memiliki tujuan positif,
bukan pembatasan semata.


Dalam prosesnya, DPRD turut memper-
hatikan praktik serupa di sejumlah daerah
lain di Indonesia, seperti Kota Bima,
Palembang, Enrekang, hingga Manokwari,
yang telah lebih dulu menerapkan regulasi
terkait aktivitas selama Ramadhan.


Koordinasi dengan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila juga menjadi bagian dari
upaya memastikan Perda tetap sejalan de-
ngan nilai-nilai kebangsaan dan prinsip to-
leransi.Melalui revisi ini, DPRD berharap
Perda Ramadhan tetap menjadi ciri khas
Kota Banjarmasin dalam menjaga
kekhusyukan ibadah, sekaligus mencip-
takan harmoni sosial di tengah keberaga-
man masyarakat. (nau/K-5)

Iklan
Iklan