BANJARMASIN, Kalimantanpost.com– Penanganan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat berinisial ZA (20) memasuki babak baru.
Berkas perkara yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Hal ini di ungkapkan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa, Rabu (4/3/2026).
“Berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM atas nama ZA telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Eru.
Menurutnya, pelimpahan tersangka MS (20) beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung Kamis (5/3/2026). Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama.
Selain itu, dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479, terkait tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana hingga pencurian dengan kekerasan.
Kasat mengungkapkan sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik dan ditangani secara serius. Setiap tahapan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penangkapan tersangka hingga rekonstruksi, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan prosesnya berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Kami juga membuka ruang informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tambahnya.
Dalam hal dengan dinyatakannya berkas lengkap, tersangka akan segera menjalani proses persidangan. Aparat kepolisian berharap langkah ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap penuntasan kasus tersebut. (yul/KPO-4)















