JAKARTA, Kalimantanpost.com – General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba dituntut pidana selama 14 tahun penjara terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menuntut agar August dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (2/3/2026).
Selain pidana penjara, August juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda senilai Rp750 juta subsider 165 hari pidana penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan August menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sebagai keadaan memberatkan.
“Hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” tutur JPU.
Dalam sidang itu, surat tuntutan juga dibacakan terhadap 10 terdakwa lainnya, yakni Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.
Adapun Herman dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 15 tahun dan uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun dan 5 bulan penjara; Alam 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara; serta Andi 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.
Lalu, Denny dituntut pidana selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara, Eddy 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara; Kamaruddin 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.
Selan itu, Nurhandayanto dituntut agar dihukum dengan 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara; Oei Edward 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara; RR Dewi 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara; serta Rudi 11 tahun penjara dan uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.
Para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 165 hari.
Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, sebanyak 11 terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.
Kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.
Perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.
Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.
Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.
Dengan demikian, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/KPO-3)















