Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ringkus Pengedar Ekstasi di Pesisir Martapura

×

Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ringkus Pengedar Ekstasi di Pesisir Martapura

Sebarkan artikel ini
IMG 20260306 071750
NARKOTIKA - Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasilkan diamankan jajaran Sat Polairud Polresta Banjarmasin di pesisir Sungai Martapura. (Kalimantanpost.com/repro Sat Polairud)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Sungai Martapura.

Seorang pria berinisial RM alias Amad berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kalimantan Post

RM alias Amat ditangkap ketika berada di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 21.05 Wita.

Tertangkapnya pelaku RM alias Amat, berawal dari anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan pesisir Sungai Martapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan seperti sedang mencari seseorang.

Melihat hal tersebut, aparat kepolisian mengamankan pelaku Amat dan melakukan penggeledahan.

Dimana, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan narkotika yang diduga jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan logo Transformers yang disimpan di dalam plastik klip

Berdasarkan pengakuannya, pelaku masih menyimpan ekstasi tersebut di tempat lain yang tidak jauh dari tempat penangkapan.

Untuk.mendapatkan barang bukti lainnya , petugas langsung bergerak dengan melakukan pengembangan dan kembali menemukan barang bukti ekstasi di TKP kedua.

Kembali menemukan sebanyak 33 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 13,36 gram. Pil tersebut terbungkus dalam plastik klip dengan bentuk dan warna kuning bertuliskan “Singapore” serta berbentuk logo “Transformers”.

Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan pesisir.

Baca Juga :  Penasihat Hukum Terdakwa Lain Kecewa

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Pujo, Jumat (6/3/2026)

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut oleh Sat Polairud Polresta Banjarmasin. (yul/KPO-4)

Iklan
Iklan