Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara yang Pakai Nama Orang Lain Diusut KPK

×

Aset Mantan Kajari Hulu Sungai Utara yang Pakai Nama Orang Lain Diusut KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20260402 WA0054
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (kiri) berjalan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2026). KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) itu untuk mendalami penyidikan kasus korupsi pemerasan di lingkungan Kejari HSU, Kalsel dengan total uang sebanyak Rp1,5 miliar. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Aset milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang memakai nama orang lain diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa lima saksi kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum oleh tiga jaksa di Kejari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (1/4).

Kalimantan Post

“Saksi hadir semua. Penyidik menelusuri aset-aset milik tersangka APN yang diatasnamakan para saksi tersebut, di antaranya dalam wujud tanah, bangunan serta kendaraan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Adapun, lima saksi tersebut merupakan pihak swasta bernama Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.

Dua hari kemudian atau pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.

Baca Juga :  BNNP Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Antara Provinsi Sebanyak 1.998, 64 Gram

Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan menyita satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli setelah menggeledah tiga rumah Albertinus Napitupulu. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan