Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Pejabat Pemerintahan, Antara Mengabdi atau Berbisnis

×

Pejabat Pemerintahan, Antara Mengabdi atau Berbisnis

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ade Hermawan
Dosen FISIP Uniska MAB

Fenomena pejabat pemerintahan yang merangkap sebagai pengusaha atau setidaknya memiliki afiliasi bisnis yang kuat semakin lazim ditemukan. Di satu sisi, keahlian manajerial mereka dianggap mampu membawa efisiensi ke dalam birokrasi.

Kalimantan Post

Namun, di sisi lain, publik terus dihantui pertanyaan besar, di mana batas antara pengabdian terhadap negara dan pencarian laba.


Masalah mendasar dari pejabat yang berbisnis bukanlah pada kemampuan mereka mencari uang, melainkan pada konflik kepentingan yang hampir mustahil dihindari. Ketika seseorang memegang otoritas regulasi sekaligus memiliki saham di sektor yang ia atur, terjadilah apa yang disebut sebagai regulatory capture. Kebijakan yang lahir sering kali lebih menguntungkan segelintir korporasi daripada kesejahteraan masyarakat luas.


Konflik kepentingan pada pejabat yang merangkap sebagai pebisnis bukan sekadar masalah etika, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Pejabat publik memiliki akses eksklusif terhadap data, rencana pembangunan, atau perubahan regulasi sebelum diumumkan ke publik.


Pejabat memiliki wewenang untuk membuat aturan, memberikan izin, atau menentukan standar industri. Jika ia memiliki bisnis di sektor tersebut, kebijakan yang lahir cenderung menguntungkan perusahaannya sendiri atau menghambat kompetitor. Pemberian subsidi pada sektor tertentu, pengetatan izin bagi pemain baru, atau penyesuaian tarif yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan miliknya.
Ini adalah bentuk konflik kepentingan yang paling umum. Pejabat, secara langsung atau melalui tangan orang lain (keluarga/kroni), mengarahkan proyek pemerintah agar dimenangkan oleh perusahaannya sendiri.

Spesifikasi lelang yang dibuat sangat spesifik sehingga hanya produk perusahaannya yang memenuhi syarat, atau melakukan penunjukan langsung dengan dalih urgensi.


Fenomena ini terjadi ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk memperkuat jejaring bisnisnya, sehingga saat ia tidak lagi menjabat, ia mendapatkan posisi strategis atau kontrak besar di sektor yang dulu ia awasi. Selama menjabat, ia tidak bertindak sebagai pengawas yang tegas karena menanam budi pada korporasi demi masa depannya setelah pensiun.


Secara teknis, seorang pejabat publik dibayar untuk mengabdi penuh waktu kepada negara. Energi dan pikiran yang terbagi untuk mengurusi strategi bisnis pribadi akan mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kepentingan bisnis seringkali menuntut kecepatan dan profit, yang bisa bertabrakan dengan prosedur birokrasi yang mengutamakan kehati-hatian dan transparansi.
Dalam etika publik, tidak cukup bagi seorang pejabat untuk hanya menjadi jujur, tetapi ia juga harus terlihat jujur. Keberadaan bisnis pribadi di tengah jabatan publik akan selalu menimbulkan persepsi ketidakjujuran.


Secara hukum, di banyak negara termasuk Indonesia, larangan pejabat berbisnis sering kali memiliki celah. Aturan mungkin melarang pejabat menjadi direktur aktif, namun tidak melarang mereka menjadi pemilik saham atau menaruh keluarga sebagai pengelola. Namun, ini bukan sekadar soal hitam di atas putih hukum formal, ini adalah soal etika publik.

Baca Juga :  WFH ASN Setiap Jumat, Sinergi Reformasi Birokrasi dan Iklim Investasi Menuju Indonesia Maju


Seorang pejabat digaji oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat. Ketika fokusnya terbagi dengan urusan neraca saldo perusahaan pribadinya, maka integritas keputusannya patut dipertanyakan. Bagaimana publik bisa percaya bahwa kenaikan harga sebuah komoditas adalah murni karena pasar, jika pejabat yang menentukannya juga pemain di industri tersebut ?


Perdebatan mengenai pejabat yang berbisnis sering kali terjebak dalam argumen selama tidak melanggar hukum, maka boleh dilakukan. Di sinilah letak perbedaan krusial antara Legalitas dan Etika. Legalitas mengacu pada aturan hukum positif yang berlaku. Dalam konteks ini, seorang pejabat dianggap tidak bersalah selama ia mematuhi undang-undang.

Banyak peraturan hanya melarang pejabat menjadi “pengurus aktif” (seperti Direktur Utama atau Komisaris). Namun, mereka tetap diizinkan menjadi pemilik saham mayoritas. Secara legal, pejabat bisa berargumen bahwa bisnisnya dikelola secara profesional oleh orang lain, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar.


Etika berada di level yang lebih tinggi dari hukum. Etika publik tidak hanya bicara soal benar atau salah secara regulasi, tetapi soal integritas dan kepercayaan publik. Secara etis, meskipun seorang pejabat tidak melakukan korupsi secara nyata, jika tindakannya menimbulkan persepsi bahwa ia mengambil keuntungan dari jabatan, maka itu sudah dianggap pelanggaran etika. Etika menuntut pejabat untuk tidak mengambil posisi yang memberi mereka keunggulan tidak adil (unfair advantage) dibanding rakyat biasa yang tidak memiliki akses kekuasaan.


Dalam sejarah pemerintahan, banyak tindakan yang secara legal bersih namun secara etis kotor. Seorang pejabat bisa membuat kebijakan yang secara hukum sah (melalui prosedur parlemen/birokrasi), namun secara etis cacat karena kebijakan tersebut menguntungkan lini bisnis pribadinya. Hukum sering kali gagal menjangkau pengaruh informal (seperti lobbying di ruang tertutup). Etika menuntut transparansi total yang melampaui sekadar laporan harta kekayaan.

Pejabat publik adalah simbol moral bangsa. Jika mereka lebih sibuk mengejar profit, masyarakat akan kehilangan kompas moral dan menganggap kekuasaan adalah alat untuk memperkaya diri.


Seorang pejabat publik seharusnya tunduk pada Standar Etika yang Lebih Tinggi daripada warga sipil biasa. Jika rakyat biasa boleh berbisnis sebebas-bebasnya, seorang pejabat harus bersedia membatasi hak ekonominya demi menjaga kesucian jabatan yang ia emban. Hukum adalah batas terendah, sementara etika adalah standar tertinggi. Pejabat yang baik seharusnya tidak bangga karena tidak masuk penjara, melainkan bangga karena tidak memiliki cacat moral di mata rakyatnya.


Pejabat yang berbisnis juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pengusaha biasa harus berjuang melalui birokrasi yang rumit, sementara pengusaha yang merangkap pejabat memiliki jalur karpet merah. Hal ini mematikan inovasi dan semangat kewirausahaan masyarakat karena mereka merasa kalah sebelum bertanding melawan orang dalam.

Baca Juga :  Impor 1.000 ton Beras dari AS: Ketundukan Pada Negara Besar?


Kehadiran pejabat publik dalam dunia bisnis menciptakan anomali dalam pasar yang sehat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha lain, tetapi juga merusak struktur ekonomi makro secara jangka panjang. Iklim usaha yang sehat mensyaratkan adanya level playing field atau lapangan permainan yang rata bagi semua pelaku usaha. Ketika pejabat berbisnis, lapangan tersebut menjadi miring.

Pejabat memiliki informasi strategis tentang rencana kebijakan atau proyek masa depan yang tidak diketahui publik. Perusahaan milik pejabat atau kroninya cenderung mendapatkan kemudahan perizinan, sementara pesaing mungkin dihambat oleh sekat-sekat birokrasi.
Dalam pasar yang normal, perusahaan menang karena efisiensi, kualitas produk, atau inovasi. Namun, dalam iklim yang didominasi pejabat-pengusaha, kemenangan ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan. Pelaku usaha yang kreatif dan kompetitif akan kalah oleh mereka yang memiliki “jalur orang dalam”. Akibatnya, industri menjadi stagnan karena tidak ada insentif untuk berinovasi.

Pejabat yang berbisnis sering kali terlibat dalam praktik perburuan rente. Mereka dapat mengarahkan proyek pemerintah kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah diatur (lebih mahal dari harga pasar). Ini menciptakan inefisiensi anggaran negara dan beban ekonomi yang akhirnya ditanggung oleh konsumen atau rakyat melalui pajak dan harga produk yang lebih tinggi.


Investor, terutama investor internasional yang patuh pada standar kepatuhan (compliance) ketat, cenderung menghindari negara dengan tingkat konflik kepentingan yang tinggi. Investor takut bahwa aturan main dapat berubah sewaktu-waktu demi melindungi kepentingan bisnis sang pejabat. Berpartner dengan perusahaan yang memiliki koneksi politik berisiko membawa investor ke dalam masalah hukum internasional (seperti UU Anti-Korupsi lintas negara).


Secara ekonomi, sumber daya seharusnya mengalir ke sektor yang paling produktif. Namun, jika pejabat berbisnis, sumber daya (seperti kredit bank pemerintah, subsidi, atau kontrak besar) justru mengalir ke sektor yang dikuasai oleh elit politik. Hal ini mengakibatkan sektor-sektor potensial lainnya yang tidak memiliki pelindung politik menjadi kekurangan modal dan dukungan.


Pejabat yang berbisnis merusak ekosistem kewirausahaan. Bukannya menciptakan kemakmuran bersama, iklim usaha justru berubah menjadi sistem kapitalisme kroni di mana kesuksesan bisnis ditentukan oleh posisi di pemerintahan, bukan oleh kualitas di pasar.
Menjadi pejabat adalah sebuah pengorbanan, bukan sekadar karier. Begitu seseorang memutuskan untuk masuk ke lingkaran kekuasaan, ia seharusnya melepaskan atribut bisnisnya secara total. Kita tidak kekurangan orang pintar, tapi kita krisis orang yang mampu membedakan mana kantong pribadi dan mana kas negara. Pejabat berbisnis mungkin legal di mata hukum tertentu, namun secara moral dan etika publik, hal itu sulit untuk dikatakan patut. Sudah saatnya ada garis tegas, ingin menjadi pelayan rakyat atau pemburu profit? Pilih salah satu, jangan keduanya.

Iklan
Iklan