Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Disbudporapar Banjarmasin Libatkan Publik, Evaluasi 14 Standar Pelayanan

×

Disbudporapar Banjarmasin Libatkan Publik, Evaluasi 14 Standar Pelayanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 WA0032 1
Disbudporapar Kota Banjarmasin mengelar Reviu Standar Pelayanan dan Forum Konsultasi Publik di Rumah Anno Siring Menara Pandang, Senin (29/6/2026). (kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan di setiap perangkat daerah. Kali ini, Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin menggelar Reviu Standar Pelayanan dan Forum Konsultasi Publik di Rumah Anno Siring Menara Pandang, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang hadir mewakili Wali Kota Banjarmasin. Dimana forum tersebut menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya pelaku pariwisata, PHRI, KONI, Ombudsman, serta perwakilan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap 14 standar pelayanan yang dimiliki Disbudporapar.

Kalimantan Post

Tezar menyebutkan standar pelayanan tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan standar pelayanan di Disbudporapar. Ada 14 SOP yang kita bedah bersama para pemangku kepentingan agar mereka bisa memberikan masukan terhadap pelayanan yang ada,” ucap Tezar.

Tezar menegaskan pemerintah dituntut mampu menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, memiliki kepastian waktu, biaya, serta prosedur yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian ketika mengurus berbagai layanan.

“Layanan ke depan harus sesuai dengan keinginan masyarakat, karena pemerintah yang baik adalah pemerintah yang responsif,” tekannya.

Ia menambahkan, evaluasi standar pelayanan merupakan agenda yang wajib dilaksanakan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil menjelaskan instansinya saat ini memiliki 14 standar pelayanan yang mencakup lima bidang, yakni kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, kepemudaan, dan olahraga.

Sabil menjelaskan salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah penerbitan surat rekomendasi untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk penyelenggaraan berbagai event hiburan.

Baca Juga :  Penataan Km 1 Banjarmasin Dimulai, Pemko Siapkan Pelebaran Jalan dan Jalur Pipa Air Bersih

“Pelayanan ini paling sering diminta masyarakat untuk acara maupun kegiatan,” ujar Sabil.

Sebagai upaya meningkatkan kemudahan akses layanan, Disbudporapar juga telah menerapkan sistem informasi berbasis barcode. Melalui fitur tersebut, masyarakat cukup memindai barcode menggunakan telepon seluler untuk mengetahui persyaratan layanan, alur pengurusan, jangka waktu penyelesaian, lokasi pelayanan, hingga menyampaikan penilaian terhadap kualitas pelayanan.

Menurut Sabil, sistem tersebut sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi instansinya dalam mengukur kepuasan masyarakat.

“Kalau ada pelayanan yang kurang bagus atau belum memuaskan, masyarakat bisa langsung memberikan penilaian. Itu menjadi bahan evaluasi kami untuk terus melakukan perbaikan,” pungkasnya. (ham/KPO-3).

Iklan
Iklan